DENPASAR, Balipolitika.com — Hasil penelitian skema BIMA 2025 berjudul “Model Tata Kelola Desa Wisata Hijau di Bali Berbasis Sound Governance untuk Formulasi Kebijakan Publik” resmi didiseminasikan dalam kegiatan Diseminasi dan Workshop Hasil Penelitian yang berlangsung di Ruang Rapat Cempaka, Bappeda Provinsi Bali, Jumat (19/12).
Penelitian ini dilaksanakan oleh tim peneliti BIMA yang diketuai oleh Dr. Ir. Ar. Deddy Kurniawan Halim, MM., DAP., Ph.D, atau yg dikenal dengan DK Halim bersama anggota Dr. Dinar Sukma Pramesti, S.T., M.T. dan Dwi Novita CP, S.I.P., M.A., M.B.A., serta didukung oleh Politeknik Internasional Bali (PIB) sebagai institusi akademik di bidang pariwisata.
Studi tersebut bertujuan merumuskan model tata kelola Desa Wisata Hijau (DWH) yang mampu menjawab tantangan pembangunan pariwisata Bali secara berkelanjutan melalui pendekatan Sound Governance, yaitu tata kelola yang menekankan kolaborasi multipihak, transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan sosial, budaya, dan lingkungan.
Kegiatan diseminasi dibuka dengan sambutan dari Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali, Dr. Ketut Wica, S.Sos., M.H., Staf Ahli Menteri Pariwisata Republik Indonesia Bidang Manajemen Krisis, Fadjar Hutomo, S.T., M.MT., CFP, serta Sekretaris Bank Tanah Republik Indonesia, Jarot Wahyu Wibowo, S.E., M.M. Ketiganya menekankan pentingnya sinergi antara riset terapan dan kebijakan publik dalam menjaga keberlanjutan pariwisata Bali, khususnya terkait isu alih fungsi lahan dan praktik nominee yang berkembang di daerah pariwisata.
Selain itu, kegiatan ini menghadirkan Kepala Bappeda Provinsi Bali, Dr. I Wayan Wiasthana Ika Putra, S.Sos., M.Si., sebagai keynote speaker yang menyoroti pentingnya integrasi hasil riset ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Dalam pemaparannya, DK Halim menjelaskan bahwa pengelolaan Desa Wisata Hijau di Bali memerlukan penguatan tata kelola yang terintegrasi antara pemerintah provinsi, desa dinas, desa adat, masyarakat, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Model yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi referensi strategis bagi pemerintah daerah, khususnya dalam penyusunan kebijakan publik dan regulasi terkait pengelolaan desa wisata berbasis kearifan lokal dan prinsip keberlanjutan.
Diseminasi ini dihadiri oleh pengelola tiga desa wisata hijau yang telah tersertifikasi DeWiKu 1.0, yakni Desa Blimbingsari (Kabupaten Jembrana), Desa Jasri (Kabupaten Karangasem), dan Desa Bongan (Kabupaten Tabanan), yang sekaligus menjadi lokasi penelitian. Hadir pula perwakilan organisasi perangkat daerah terkait, pimpinan perguruan tinggi, akademisi, serta organisasi profesi dan komunitas, antara lain Asosiasi Desa Wisata Hijau Indonesia (ADWHI), Green Building Council Indonesia (GBCI) Bali, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Bali, dan Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Bali.
Pada kesempatan tersebut, tim peneliti juga memperkenalkan aplikasi DeKaTaRu (Deteksi Kepatuhan Tata Ruang) yang dirancang untuk mendukung pengawasan kepatuhan tata ruang serta pencegahan alih fungsi lahan dan praktik nominee melalui pemanfaatan teknologi digital. Selain itu, policy brief hasil penelitian diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui BRIDA sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan desa wisata hijau.

Melalui kegiatan diseminasi dan workshop ini, hasil penelitian BIMA 2025 diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam penguatan tata kelola pariwisata Bali yang berkelanjutan, inklusif, dan berlandaskan kearifan lokal, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam menjembatani riset dan kebijakan publik. (bp/ken)










