DENPASAR, Balipolitika.com– Selain 7 tersangka hasil penggerebekan Delona Vista 888, KTV Room, Hall & Bar, Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Kamis, 2 April 2026 dini hari, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, S.I.K. juga menetapkan 3 tersangka lain dari tempat hiburan malam berbeda.
Ketiga tersangka hasil penggerebekan N CO Living by NIX, Jalan Gunung Salak Utara No.8, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali itu masing-masing berinisial BCA (25 tahun), Ngakan Gede R. (43 tahun), dan SW (44 tahun).
Tersangka BCA yang berasal dari Dusun Rejosari, RW 002/RT 001, Kelurahan Bangun Sari, Kecamatan Songon, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur berperan sebagai Kapten N CO Living by NIC alias penghubung antara pengedar narkoba dengan para pengunjung.
Tersangka Ngakan Gede R. asal Banjar Dinas Pudeh, Kelurahan Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng berperan sebagai pengedar narkoba di N CO Living by NIC.
Sementara tersangka SW kelahiran Surabaya, 11 Juli 1981 yang sesuai identitas beralamat di Jalan Kakap HII Blok B-27 Nomor 14 Pondok Permai RT/RW 002/003 Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten berperan sebagai Manager N CO Living by NIC di mana ia disebut mengetahui sekaligus mengizinkan peredaran narkoba di klub malam itu.
Menurut informasi dari dari ketiga tersangka, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan barang bukti narkoba, uang tunai, dan lain-lain.
Dari TKP 1, yakni Room 303 N CO Living by NIX, Kamis, 2 April 2026 pukul 01:14 Wita, polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip bening berisi 10 ekstasi warna merah muda bertulisan Heineken, uang tunai sebesar Rp10.000.000, KTP atas nama Ngakan Gede R., sebuah tas kulit selempang warna hitam, STNK sepeda motor honda Nopol DK 6512 ADA atas nama Ngakan Gede R, dan sebuah ATM BCA Paspor Gold Debit nomor seri 6019 0085 4542 2xxx.
Dari TKP 2, yakni Room 301 N CO Living by NIX, Kamis, 2 April 2026 pukul 01:30 Wita, polisi menemukan 1 plastik klip bening berisi 6 butir ekstasi warna orange logo TMT, 1 plastik klip bening berisi 2 butir ekstasi warna pink logo Heineken dan warna hijau Heineken, 4 plastik klip bening berisi ketamine, dan 4 plastik klip bening kosong di mana seluruhnya milik Ngakan Gede R.
Selanjutnya di TKP 3, yakni di depan ACK New Kesambi, Jalan Raya Kesambi, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 2 April 2026 pukul 03.31 Wita, polisi menangkap SW, Manager N CO Living by NIC yang diduga tahu dan mengizinkan peredaran narkoba.
Dalam penggerebekan Delona Vista 888, KTV Room, Hall & Bar, Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, polisi menetapkan 7 tersangka masing-masing berinisial I Nyoman W. (55 tahun/ apoteker), DN (34 tahun/ waitress), UDA (31 tahun/ kasir), DMP (27 tahun/ kasir), MI (23 tahun/ kasir), EH (36 tahun/ manager operasional), dan Putu A. (43 tahun/ general manager). (bp/tim)













