DENPASAR, Balipolitika.com- Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih, Wayan Koster- I Nyoman Giri Prasta beserta Bupati-Wakil Bupati serta Wali Kota-Wakil Wali Kota hasil Pilkada Serentak 2024 batal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pelantikan pertama mencakup kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini rencananya dijadikan satu alias digabung dengan seluruh pasangan calon pemenang Pilkada Serentak 2024.
Penegasan pembatalan pelantikan kepala daerah terpilih di hari Kamis, 6 Februari 2025 disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025.
Tito mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah nonsengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula digabung dengan pelantikan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito sembari belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar menunggu hasil rapat antara pemerintah dan Komisi II DPR RI yang dijadwalkan pada Senin, 3 Februari 2025.
Dikonfirmasi, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, S.H. yang sebelumnya bersurat ke Kemendagri terkait pelantikan kepala daerah terpilih mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih hasil Pilkada Bali 2024, Wayan Koster- I Nyoman Giri Prasta.
“Belum ada konfirmasi masuk ke dewan,” ucap politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Dewa Jack tersebut, Jumat, 31 Januari 2025 siang. (bp/ken)