DENPASAR, Balipolitika.com– Meski sudah ada kata sukarela dan tidak dipaksa yang keluar dari bibir Gubernur Bali, Wayan Koster dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, para guru SMA/SMK/MA se-Bali dan ASN Pemprov Bali tidak berani “absen” menyumbangkan donasi dengan besaran dipatok bagi para korban banjir.
Adapun besaran donasi untuk para guru ini terdiri atas kepala sekolah Rp1.250.000, jabatan fungsional/jafung muda Rp1.100.000, guru ahli madya Rp1.000.000, guru ahli muda Rp500.000, guru ahli pertama Rp300.000, guru ahli utama Rp1.250.000, staf golongan 1 Rp100.000, staf golongan II/jafung penyelia Rp200.000, staf golongan III/jafung pertama Rp300.000, dan PPPK Rp150.000.
Sementara besaran donasi bagi para pegawai ini terdiri atas Sekda Rp3.000.000), JPT/jabatan pimpinan tinggi eselon II/a Rp2.500.000, JPT eselon II/b Rp2.000.000, jafung utama Rp1.250.000), eselon III/a Rp1.500.000), eselon III/b Rp1.250.000, jafung madya Rp1.000.000, eselon IV Rp750.000, jafung muda Rp500.000, pelaksana Rp200.000-300.000 sesuai golongan, dan PPPK Rp150.000.
Usut punya usut, ternyata donasi ini tidak disumbangkan via transfer ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali nomor rekening 010.01.0501679-1 atas nama Rekening Bali Peduli Bencana, melainkan dikumpulkan secara cash di OPD masing-masing sebelum akhirnya uang bermiliar-miliar rupiah itu dikumpulkan satu pintu di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali.
Meski tanpa SK dan aturan yang memayungi sehingga donasi dipatok alias pungutan ini rentan disebut pungutan liar sehingga sejatinya dengan mudah ditolak, kondisi bahwa setiap orang harus mengisi data lengkap berupa nama, jabatan, dan jumlah donasi membuat para guru dan ASN terpaksa menyisihkan penghasilannya.
“Mereka bilang sukarela, saya sempat menghadap atasan, semua wajib dan lengkap sama daftar nama. Saya sempat nego, kadis keberatan karena harus dengan nama-nama. Karena BKPSDM akan mengecek masing-masing nama-namanya,” ucap salah seorang ASN Pemprov Bali yang enggan namanya ditulis.
Informasi yang dihimpun, donasi dengan besaran dipatok ini membuat pihak sekolah menggunakan dana “talangan” untuk berdonasi dan memberikan kebijaksanaan bagi para guru mengembalikan dengan sistem mencicil.
Ada juga ASN dan guru yang terpaksa ngutang agar bisa memberikan donasi dengan besaran dipatok kepada para korban banjir.
Dikonfirmasi terkait dugaan pemaksaan donasi dengan indikasi pemeriksaan oleh BKPSDM sebagaimana dikeluhkan narasumber redaksi Balipolitika.com, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Bali, Ida Bagus Surja Manuaba belum menjawab pertanyaan redaksi dikonfirmasi, Minggu, 21 September 2025.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Bali, Wayan Koster menjawab pertanyaan media terkait adanya imbauan donasi secara gotong-royong kepada para ASN seusai memberikan bantuan kepada para pedagang pasar, Kamis, 18 September 2025.
Koster menegaskan bahwa donasi atau sumbangan yang tertulis nilai uangnya tersebut merupakan sumbangan sukarela gotong royong bencana, yang nantinya akan disalurkan untuk membantu masyarakat terdampak banjir.
Imbauan sumbangan ini tanpa surat keputusan (SK) lantaran bersifat sukarela dan tidak memaksa.
“Ini kenapa sudah tercantum nilai uangnya, karena disesuaikan dengan jabatan mereka. Dan ini adalah sumbangan sukarela, jika mau menyumbang ya silahkan, jika tidak mau menyumbang pun ya tidak apa-apa, itu tidak dipaksa,” tegas Koster.
Diketahui, begitu status tanggap darurat ditetapkan, Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan ketersediaan dana sekitar Rp40 miliar dari APBD yang dapat digunakan untuk membantu warga terdampak.
Meski demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali bersikukuh dana gotong royong para pegawai dan guru ini sangat penting dan bermanfaat karena Pemprov Bali bisa dengan cepat memberi bantuan sesaat setelah terjadi bencana karena jika menggunakan dana APBD akan lebih lambat mengingat syarat-syarat yang harus dipenuhi serta prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan negara yang harus dilalui. (bp/ken)













