BALI, Balipolitika.com – Kasus cinta terlarang oknum PPPK di Buleleng berbuntut panjang. Usai pemberhentian jadi PPPK, keduanya tak tinggal diam.
Mulai dari melawan balik, hingga keluarga menghadap ke DPRD di Buleleng. Namun Bupati Buleleng pun tak jera. Sebab ia menjelaskan, keputusan yang ia ambil sudah dalam pemikiran yang matang dan jelas.
Bupati Buleleng menjelaskan, bahwa pencabutan SK PPPK pada dua pegawai, yang konon ‘selingkuh’ itu tidak serta-merta tindakan impulsif.
“Pencabutan SK hanya bisa dilakukan melalui pengadilan,” tegasnya. Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menjelaskan, penerbitan SK Pemberhentian terhadap GA dan WA ini sudah melalui berbagai pertimbangan.
“Berat lho mengambil keputusan. Tetapi dengan berbagai pertimbangan, harus terambil untuk menjaga marwah ASN, PPPK dan Pemkab Buleleng,” tegasnya.
Sebaliknya, pencabutan SK bisa apabila ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kalau soal itu pertimbangannya di pengadilan. Apabila pengadilan memerintahkan demikian, ya kita cabut. Kita tidak bisa mencabut semena-mena,” ucapnya.
Sutjidra meminta agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Buleleng bijak dalam bermedia sosial. Hal ini menjadi penekanannya dalam Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, serta 8 lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXVIII-XXXI, di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Kamis (18/9).
Pada kesempatan itu, Bupati Sutjidra mengatakan, sebagai bagian dari ASN, tentunya PPPK memiliki berbagai konsekuensi sesuai janji dan sumpah. Karenanya ia mewanti-wanti agar berhati-hati dalam bermedsos, untuk menjaga marwah sebagai PPPK dan ASN Pemkab Buleleng.
Selain itu, Bupati asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan ini berharap ASN di Buleleng bukan menjadi masalah, namun solusi untuk pembangunan di Buleleng. Oleh sebab itu ASN Buleleng wajib menjaga sikap di lingkungan pekerjaan maupun di luar pekerjaan. (BP/OKA)













