BADUNG, Balipolitika.com– Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan, Bidang Cagar Budaya di tahun 2025 ini kembali mengusulkan sebanyak 4 karya budaya untuk ditetapkan secara nasional sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI).
Hal tersebut dilaksanakan guna mendukung dan melindungi karya budaya serta Warisan Budaya Tak Benda di Kabupaten Badung.
Keempat karya budaya yang diusulkan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan penilaian tahap pertama oleh Tim Ahli WBTB pusat.
Keempat tradisi tersebut terdiri atas (1) Tradisi Nglampad di Pura Penataran Agung, Banjar Sekarmukti-Pundung, Desa Adat Pangsan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung; (2) Tari Baris Klemat di Pura Segara Desa Adat Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung; (3) Tari Baris Kekuwung di Desa Adat Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung; dan (4) Gambang Kwanji, Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Langkah selanjutnya akan dilakukan penetapan oleh Menteri Kebudayaan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli WBTB Nasional.
Usulan penetapan keempat tradisi dan kebudayaan asli Kabupaten Badung ini sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2025 merupakan angin segar bagi inventarisasi serta pelestarian seni dan budaya di Kabupaten Badung.
Penetapan keempat tradisi dan kebudayaan ini dinilai penting agar ke depan tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia, khususnya yang berasal dari Kabupaten Badung.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Drs. I Gde Eka Sudarwitha, S.Sos, M.Si mengatakan usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya, dan tradisi di Kabupaten Badung agar tidak diklaim negara lain dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Badung dalam portal inventaris nasional.
Ditambahkannya, langkah yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung sejak tahun 2017 dalam proses penetapan WBTB Indonesia ini adalah dimulai dengan kegiatan inventarisasi karya budaya sekaligus penyusunan kajian akademis dan pembuatan video atau film dokumenter.
Selanjutnya, setelah penentuan karya budaya yang akan diusulkan lengkap sesuai persyaratan, dilanjutkan dengan pengusulan form pencatatan, setelah berhasil tercatat baru mulai disusun form usulan penetapan karya budaya yang dilengkapi dengan kajian akademis dan video atau film dokumenter.
“Semoga langkah-langkah ini tetap bisa terus dilaksanakan sebagai upaya pelestarian obyek pemajuan kebudayaan di Kabupaten Badung dalam langkah pelindungan dan pengembangan,” jelasnya. (bp/ken )













