DENPASAR, Balipolitika.com– Dukung Gerakan Bali Bebas Sampah, Yayasan Bintang Ghana berkolaborasi dengan media online Kanal Bali memprakarsai Workshop dan Lomba Jurnalistik tentang Bali Bebas Sampah.
Setelah melihat hasil-hasil peliputan wartawan dalam kegiatan tersebut, maka kami dari Yayasan Bintang Ghana menyampaikan sejumlah pokok-pokok pikiran.
1. Pemerintah Tak Boleh Lepas Tangan
Sejumlah polemik telah bergulir berkaitan dengan peran pemerintah dalam penuntasan masalah sampah khususnya terkait dengan rencana penutupan TPA Suwung pada akhir tahun 2025 yang merupakan pelaksanaan dari Surat Menteri Lingkungan Hidup RI.
Pemerintah Provinsi Bali telah mengedepankan kebijakan penanganan masalah sampah berbasis sumber dan kemudian mendorong pembuatan teba modern dan tong edan (komposter). Di sisi lain juga mulai melakukan penutupan secara bertahap TPA Suwung.
“Agar program ini dapat berjalan, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh lepas tangan dengan membiarkan masyarakat di tingkat desa berjalan sendiri-sendiri,” ucap Direktur Yayasan Bintang Ghana, Nyoman Mardika.
Nyoman Mardika mendorong pemerintah harus membuat kebijakan yang membuat aparat di tingkat paling bawah benar-benar dapat merealisasikan kebijakan tanpa kekhawatiran akan kesalahan administrasi maupun temuan penyimpangan dalam hal pengunaan dana.
Hal ini agar pemerintah di tingkat desa dan dusun dapat memberikan dukungan nyata kepada masyarakat melalui bantuan teknis maupun pendanaan.
“Khususnya untuk mengatasi masalah di perkotaan seperti di Denpasar, yakni kurangnya lahan untuk Teba Modern, mahalnya biaya pembuatan dan tukang, serta masalah-masalah lain di lapangan,” ulasnya.
2. Perlunya Pelibatan Masyarakat Sejak di Perencanaan, Road Map, dan Keteladanan
“Kami juga mendorong pelibatan masyarakat sejak masa perencanaan sehingga setiap kebijakan tidak terkesan mendadak dan dipaksakan tanpa proses mendengarkan suara masyarakat. Untuk itu selanjutnya kami mendorong, pemerintah di semua tingkatan bersama warga, perwakilan komunitas dan unsur masyarakat lainnya, membuat road map atau peta jalan, yakni rencana kerja yang kongkrit dengan target waktu dan pelaksanaan yang jelas disertai dukungan pengganggaran untuk setiap tingkatan kewilayahan, yakni kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan,” tandas Nyoman Mardika.
Di dalam road map juga harus dicantumkan mekanisme reward alias imbal balik atau keuntungan and punishment alias sanksi yang diberikan kepada desa, pemilik usaha dan warga yang telah melaksanakan maupun yang melanggar ketentuan.
Tegas Nyoman Mardika, tahapannya pun perlu diatur, apakah tahap pembinaan, peringatan hingga penerapan sanksi.
“Kami juga mendesak para pejabat pemerintah untuk memberikan teladan dengan memperlihatkan pembuatan teba modern maupun tong komposter di rumah pribadi atau kantornya masing-masing untuk meyakinkan warga bahwa masalah ini benar-benar merupakan masalah yang serius dan harus ditangani bersama-sama. Dalam hal ini patut dipertanyakan, apakah Bapak Gubernur, Wali Kota, dan para pejabat lainnya sudah menerapkan model pengelolaan sampah itu di rumahnya masing-masing?” tanyanya.
3. Mitigasi Resiko Cegah Masalah Baru
Penerapan kebijakan pemerintah juga harus disertai mitigasi atau penghitungan resiko serta upaya untuk mengurangi resiko tersebut agar tidak menimbulkan masalah baru.
Dalam hal kebijakan pelarangan AMDK di bawah 1 liter misalnya, pemerintah diharapkan menyediakan fasilitas air minum di tempat-tempat publik, sehingga memudahkan masyarakat maupun wisatawan melakukan isi ulang tempat air minumnya.
Alternatif tempat pengganti air minum haruslah yang ramah lingkungan dan bisa didaur ulang.
Pemerintah juga perlu menghitung dampak yang ditimbulkan dari sisi kegiatan ekonomi masyarakat, khususnya UMKM serta masalah ketenagakerjaan sehingga dapat lebih awal melakukan langkah antisipasi.
Dalam hal pengelolaan sampah, selama ini telah berkembang pula pola ekonomi sirkular dengan berkembangnya bank-bank sampah yang melakukan pengelolaan sampah, khususnya botol plastik dengan pola 3 R (reduce, reuse, dan recycle) yang patut dipertahankan dan diperhatikan perannya dan disinergikan dengan kebijakan pengolahan sampah berbasis sumber. (bp/ken)













