SOROTI: (Kanan) Ketua Garda Tipikor Provinsi Bali, Pande Mangku Rata. (Kiri) Master plan Pusat Kebudayaan Bali. (Kolase: Gung Kris)
KLUNGKUNG, Balipolitika.com – Pasca mencuatnya gugatan perdata Nomor: 655/Pdt.G/2025/PN Dps oleh PT Adi Murti (AM) & PT Arsa Buana Manunggal (ABM) terhadap Kantor Jasa Penilai Publik Ni Made Tjandra Kasih (KJPP TJK), terkait perbuatan melanggar hukum dalam proses pembebasan lahan proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung, mulai menguatkan persepsi sejumlah elemen masyarakat yang mencium adanya dugaan permainan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak jujur dan melibatkan sejumlah oknum pejabat dalam praktiknya, dikutip Kamis, 20 November 2025.
Bau amis dugaan permainan NJOP di Proyek PKB Klungkung tersebut dikemukakan oleh Ketua Garda Tipikor Bali, Pande Mangku Rata, saat disinggung wartawan Bali Politika soal dugaan skandal Mafia Tanah dalam Proyek Strategis Nasional PKB Klungkung yang pembangunannya memanfaatkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan nilai lebih dari Rp 1 Triliun, pasca mencuatnya gugatan perdata PT ABM & PT AM terhadap KJPP TJK terkait proses perhitungan penurunan nilai aset dari nilai perolehan, dalam proses pengadaan lahan PKB Klungkung.
“Setelah ramai di berita kami mencoba menelusuri terkait permasalahan di sana. Kami temui ada banyak masalah dalam proses pembebasan lahan selain kasus (gugatan AM dan ABM, red) tersebut, menimpa sejumlah masyarakat terdampak kebijakan (pengadaan lahan, red) di sana. Dugaan kami ada permainan NJOP yang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab. Artinya, kejanggalan itu muncul setelah kami melakukan perbandingan data nilai perolehan dengan data nilai ganti rugi,” paparnya.
Lebih lanjut Mangku Rata mengatakan, pihaknya melihat adanya kemungkinan besar, merujuk pada dugaan manipulasi atau permainan harga yang tidak jujur dalam konteks nilai ganti rugi lahan milik warga, upaya-upaya “memainkan” harga dengan menetapkan NJOP lebih rendah dari nilai perolehan yang memang sengaja dilakukan oknum untuk memperoleh keuntungan dari keberlanjutan proyek berskala nasional tersebut.
“Saya mencium adanya manipulasi yang sengaja dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Entah bagaimana cara mereka (oknum, red), saya menduga ini dilakukan secara terstruktur, sengaja menurunkan nilainya dari nilai perolehan sehingga bisa terkesan korbannya mendapatkan nilai ganti rugi yang wajar,” sentilnya.
Selanjutnya, mencuatnya gugatan perdata PT AM dan PT ABM terhadap KJPP TJK, menurut Mangku Rata, seharusnya menjadi sinyal bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mulai melakukan penyelidikan, terkait adanya dugaan pelanggaran hukum yang mengarah pada praktik mafia tanah ataupun tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan PKB Klungkung.
“Aparat harus segera menelusuri. Bahkan, ada warga yang mengadu juga ke saya hingga saat ini belum mendapat ganti rugi sepeserpun. Besar dugaan kami ada mafia bermain dalam proyek ini,” tutupnya.

Sementara diberitakan sebelumnya terkait gugatan perdata, Ketua Tim Kuasa Hukum para pihak Penggugat (PT AM dan PT ABM), A A Bagus Adhi Mahendra Putra sempat mengatakan, gugatan yang pihaknya ajukan merupakan gugatan yang relatif baru dan pertama kali diajukan di pengadilan negeri terkait mekanisme penilaian tanah dalam proyek strategis pemerintah.
“Bagi kami, perkara ini bukan semata-mata tentang memperjuangkan hak Klien Kami, tetapi juga menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penilaian tanah yang dilakukan oleh penilai publik (KJPP, red),” ujar Gus Adhi di Denpasar jelang Pemeriksaan Setempat oleh PN Denpasar, Jumat, 7 November 2025.
Dalam perkara ini, pihak-pihak yang berperkara adalah PT Adi Murti dan PT Arsa Buana Manunggal. Inti persoalan terletak pada perbedaan nilai penilaian tanah: tanah Klien pihaknya yang dibeli pada tahun 2017 dengan harga Rp750.000 per meter persegi, pada tahun 2020 ditetapkan sebagai lokasi proyek Waduk PKB dengan nilai Rp265.000 per meter persegi.
Ia menegaskan, kliennya tidak pernah menolak proyek pemerintah, namun keberatan terhadap cara penghitungan nilai tanah yang dilakukan oleh pihak KJPP.
Hingga saat ini, untuk wilayah Desa Gunaksa di mana tanah Kliennya berada, belum pernah ada laporan resmi maupun penjelasan transparan mengenai metode penilaian yang digunakan. Sebaliknya, laporan yang diajukan oleh pihak Tergugat baru mencakup wilayah Desa Tangkas dan Desa Jumpai.
Akibatnya, nilai ganti rugi yang ditetapkan tidak menggambarkan nilai pasar wajar tanah yang seharusnya diterima oleh pemilik tanah, sehingga tidak memperoleh kompensasi yang layak. Hal ini kemudian menimbulkan ketidakpuasan dan keberatan, menilai penilaian tersebut telah menyalahi prinsip keadilan dan profesionalisme penilai publik.
Oleh karena itu, gugatan ini pihaknya ajukan bukan semata untuk kepentingan satu pihak, tetapi untuk memastikan bahwa proses penilaian tanah dapat berjalan dengan adil, terbuka, dan sesuai dengan prinsip profesionalisme penilai publik.
Gus Adhi percaya bahwa langkah ini merupakan awal dari proses panjang menuju keadilan yang substansial. “Apapun hasilnya nanti, kami tetap menghormati proses hukum dan putusan pengadilan. Yang terpenting adalah kami telah berupaya menegakkan hak dan prinsip keadilan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Selain itu, dalam agenda sidang yang digelar pada Hari Senin, 3 November 2025 terungkap fakta, bahwa KJPP selaku pihak tergugat kembali tidak menghadirkan saksi ke persidangan dalam kesempatan kedua yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Denpasar terkait keberlanjutan kasus perdata tersebut. (bp/gk)













