DENPASAR, Balipolitika.com– Inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali ke sejumlah titik rawan pasca banjir “tidak wajar” menerjang Pulau Dewata, Selasa-Rabu, 9-10 September 2025 dan Senin, 15 September 2025 membuka tabir kelam penguasaan objek vital.
Salah satunya terkuak fakta mencengangkan soal berdirinya sebuah pabrik material konstruksi milik warga negara asing berkebangsaan Rusia di kawasan hutan mangrove dan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang seharusnya dilindungi.
Ironisnya, sidak yang dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, Rabu, 16 September 2025 menguak fakta bahwa tanah negara ternyata bisa disertifikatkan.
Lahan mangrove dan Tahura Ngurah Rai tempat pabrik yang memproduksi material konstruksi milik warga negara asing berkebangsaan Rusia itu sudah bersertifikat.
Merespons hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., mengaku telah melakukan peninjauan lapangan pada Sabtu, 19 September 2025 untuk mendapatkan informasi terkait dengan objek bidang tanah bersertifikat yang diberitakan masuk Kawasan hutan di daerah Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Status Kepemilikan dan Kesesuaian Tata Ruang
Jelas I Made Daging, bidang tanah yang menjadi objek pemberitaan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Bali sejak tahun 2017 dengan luas 3.050 meter persegi.
“Hak kepemilikan ini sah dan telah diwariskan kepada ahli warisnya. Menurut Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2021, lahan tersebut termasuk dalam kawasan perdagangan dan jasa dan berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Selatan (Perwali No. 8 Tahun 2023), lahan ini masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri,” ucap I Made Daging.
Imbuhnya, dari hasil pengecekan pada peta pendaftaran tanah, lahan tersebut tidak termasuk dalam Kawasan Hutan (TAHURA) dan batas bidangnya masih jelas terpasang.
“Hal ini sudah dikonfirmasi juga oleh pihak Tahura dan Dinas Kehutanan Provinsi Bali pada saat peninjauan anggota Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali pada hari Rabu, 17 September 2025 bahwa bidang tanah tersebut tidak masuk Kawasan hutan,” bebernya.
Kondisi Fisik di Lapangan
Di atas lahan tersebut, berdiri sebuah bangunan gudang dan kantor yang digunakan oleh BimX Bali Development, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
Saat ini, kondisi bangunan tersebut diberi garis tanda disegel oleh pihak berwajib karena adanya dugaan masalah terkait perizinan yang sedang dalam proses investigasi.
Berdasarkan informasi dari warga di sekitar tempat tersebut aktivitas usaha dari perusahaan tersebut tutup sejak, Jumat, 18 September 2025.
Batas Kawasan Hutan
Peninjauan lapangan pada tanggal 19 September 2025 oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali beserta jajaran memastikan bahwa batas-batas Taman Hutan Raya (Tahura) masih terpasang dengan jelas di luar batas bidang tanah milik WNI yang dimaksud.
Keterlibatan Pihak Asing
Berdasarkan keterangan dari warga sekitar lokasi, bangunan gudang tersebut diduga dimiliki oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia.
Pihak berwenang sedang mendalami informasi ini untuk menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan data pada Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian ATR/BPN kepemilikan bidang tersebut masih atas nama WNI (ahli waris 6 orang) dan tidak ada catatan ataupun informasi terkait kepemilikan orang asing.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu hasil investigasi resmi dari instansi terkait. Kami berkomitmen penuh untuk menegakkan aturan dan memastikan setiap kepemilikan tanah di Bali berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas I Made Daging. (bp/ken)













