BADUNG, Balipolitika.com– Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Badung menerima dan menyetujui Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti didampingi para Wakil Ketua, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, I Made Wijaya, dan I Made Sunarta, Selasa, 4 November 2025.
Meski demikian, Fraksi PDIP menyarankan langkah efisiensi terkait belanja daerah.
Pada pandangan umum fraksi yang dibacakan I Made Suryananda Pramana disebutkan bahwa rancangan APBD 2026 telah disusun secara rasional, hati-hati, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Postur dan komposisi APBD 2026 dinilai mencerminkan prinsip kehati-hatian dan keberpihakan pada masyarakat.
Dalam rancangan APBD 2026, pendapatan daerah Badung dirancang sebesar Rp12,38 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer.
Sementara belanja daerah dirancang sebesar Rp13,29 triliun yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Untuk menyeimbangkan postur anggaran, pemerintah daerah juga merancang penerimaan pembiayaan sebesar Rp1,53 triliun yang terdiri atas pinjaman daerah senilai Rp1,38 triliun dan SILPA tahun sebelumnya Rp159,48 miliar.
Adapun pengeluaran pembiayaan mencapai Rp629 miliar, termasuk penyertaan modal di BPD Bali dan pembayaran cicilan pinjaman daerah ke PT SMI.
“Kami Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar pemerintah tetap melakukan langkah efisiensi terhadap belanja yang masih memungkinkan ditekan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” ujar Suryananda. (bp/ken)












