DENPASAR, Balipolitika.com- Masih ingat dugaan kasus perzinahan di lingkungan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah alias RSUP Sanglah antara dua orang mahasiswa calon dokter spesialis berinisial dr. NGGNU, S.Ked dan dr. SPY., S.Ked?
Berstatus anak kandung salah satu guru besar alias profesor Unud, dr. NGGNU, S.Ked. yang mengenyam pendidikan S2 Program Studi Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi, Fakultas Kedokteran, Universitas Udayana telah menjalani sanksi selama 3 bulan.
Mahasiswa Program Studi Spesialis Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, dr. SPY., S.Ked. yang endingnya harus dihadapkan pada kenyataan pahit perceraian juga menjalani sanksi sama.
Berdasarkan berita acara pihak Rektorat Unud, 2 mahasiswa calon dokter spesialis berinisial dr. NGGNU, S.Ked dan dr. SPY., S.Ked. menjalani sanksi terhitung sejak 31 Juli 2024 hingga akhir Oktober 2024.
Keduanya menerima sanksi berupa skorsing sehingga tetap berkewajiban membayar SPP full serta wajib lapor setiap hari.
“Sanksi tersebut sudah ditetapkan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku untuk semua peserta didik RSUP Sanglah (Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, red). Bisa dilihat dalam pedoman etika dan disiplin peserta didik RSUP Sanglah yang disusun oleh Komkordik Rumah Sakit Umum Sanglah FK Unud, tahun 2020. Semua prosedur, pemanggilan, dan pembinaan hingga sanksi sudah sesuai dengan aturan tersebut,” tandas Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dr. Ni Nyoman Dewi Pascarini, Minggu, 27 Januari 2025.
Diketahui, RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (sebelumnya bernama RSUP Sanglah) menerapkan aturan tertulis mengenai etika dan disiplin peserta didik RSUP Sanglah yang ditandatangani oleh Ketua Komkordik RSUP Sanglah, Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, dr. I Gusti Putu Suka Aryana, Sp.PD, K(Ger), FINASIM.
Dipercaya untuk mendidik calon dokter oleh Fakultas Kedokteran Universitas Udayana sejak lama, baik dokter umum maupun dokter spesialis, RSUP Prof. Ngoerah diplot siap mencetak insan profesional serta berkompetensi yang melayani dengan hati serta mempunyai rasa empati.
Bagi Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana saat buku ini diterbitkan, yakni Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B, Sp.OT (K). buku pedoman berjudul “Etika dan Disiplin Peserta Didik di RSUP Sanglah” diharapkan menjadi tuntunan bagi peserta didik untuk mengetahui apa yang menjadi kewajiban, hak, serta tata tertib dalam melaksanakan pendidikan keprofesionalan di rumah sakit.
Dijabarkan dalam sambutan buku tersebut, Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B, Sp.OT (K). menekankan bahwa “Etika dan Disiplin Peserta Didik di RSUP Sanglah” institusi dapat menghasilkan lulusan yang unggul, mandiri, dan berbudaya selaras dengan visi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.
Adapun lembar pengesahan “Etika dan Disiplin Peserta Didik di RSUP Sanglah” ini ditandatangani pada 14 Juni 2020 oleh Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana saat buku ini diterbitkan, yakni Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B, Sp.OT (K). dan Direktur Utama RSUP Sanglah, Dr. I Wayan Sudana, M.Kes.
Khusus tata tertib peserta didik, buku “Etika dan Disiplin Peserta Didik di RSUP Sanglah” ini memuat 14 poin terkait sopan santun atau etiket dan 15 poin terkait etika.
14 poin terkait sopan santun atau etiket dalam buku “Etika dan Disiplin Peserta Didik di RSUP Sanglah” sebagai berikut.
- Melaksanakan 3 S.
- Tidak diperkenankan bersenda gurau yang dapat mengganggu pasien atau membuat ketersinggungan keluarga pasien.
- Tidak diperkenankan mengetik makalah di lingkungan pelayanan, khususnya di Instalasi Gawat Darurat.
- Tidak diperkenankan bermain telepon seluler di ruang pemeriksaan atau tindakan atau ruang perawatan pasien termasuk ngobrol (chating) sambil berjalan.
- Tidak diperkenankan makan atau minum sambil berjalan di ruang pemeriksaan atau tindakan atau ruang perawatan pasien.
- Tidak diperkenankan menggunakan head set atau sejenisnya sambil jalan maupun di ruang tindakan atau pemeriksaan atau perawatan pasien.
- Tidak diperkankan merokok di seluruh lingkungan rumah sakit.
- Tidak diperkenankan parkir kendaraan di luar tempat yang sudah ditentukan.
- Pada saat bertugas harus berpakaian yang rapi, sopan, dan bersih.
- Tidak diperkenankan memakai jeans, kaos atau T-shirt atau pakaian dengan mode serta warna yang mencolok.
- Tidak diperkenankan memakai sandal atau knip.
- Peserta didik perempuan (1) tidak diperkenankan memakai celana panjang yang ketat, legging, celana setinggi lutut dan celana model kulot; (2) Tidak diperkenankan menggunakan sepatu dengan hak lebih dari lima sentimeter. (3) Tidak diperkenankan memakai perhiasan atau aksesoris secara berlebihan. (4) Rambut yang panjang melebihi pundak harus diikat. (5) Tidak diperkenankan mengecat rambut di luar rambut asli. (6) Tidak diperkenankan memakai cadar.
- Peserta didik pria (1) tidak diperkenankan berambut panjang atau gondrong, rambut harus dicukur rapi. (2) Tidak diperkenankan memelihara janggut maupun kumis yang berlebihan. (3) Tidak diperkenankan memakai aksesori yang berlebihan misal anting, kalung, dan cincin bermata besar (akik).
- Tidak diperkenankan memakai jas putih maupun pakaian jaga di luar lingkungan rumah sakit.
Adapun 15 poin terkait etika dalam buku “Etika dan Disiplin Peserta Didik di RSUP Sanglah” sebagai berikut.
- Dilarang menerima sesuatu berupa hadiah atau lainnya sehubungan dengan perawatan pasien.
- Tidak diperkenankan melakukan kerja sama dengan pihak farmasi.
- Tidak diperkenankan membawa atau menggandakan rekam medis rumah sakit.
- Tidak diperkenankan membocorkan rahasia pasien.
- Tidak diperkenankan posting kondisi pasien di media sosial.
- Tidak saling menyalahkan antara sesama teman di hadapan pasien, baik itu mengenai diagnosis, terapi, maupun tindakan yang dapat menimbulkan keresahan pasien atau keluarga pasien,
- Dilarang melakukan plagiat dalam membuat tulisan atau penelitian atau tesis.
- Dilarang mengambil sesuatu yang bukan menjadi milik diri sendiri.
- Dilarang melakukan tindakan-tindakan kriminal.
- Tidak diperkenankan mengkonsumsi obat-obatan terlarang atau NAPZA (narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif).
- Dilarang menjelek-jelek atau menurunkan citra institusi baik itu citra fakultas maupun rumah sakit.
- Dilarang menyuruh atau memerintahkan sesama peserta didik (coass/residen lebih junior) untuk melakukan tindakan di luar konten proses pendidikan.
- Dilarang melakukan tindakan bully (perundungan) terhadap peserta didik lebih junior.
- Dilarang melakukan tindakan pelecehan termasuk pelecehan seksual, perkataan maupun tindakan terhadap coass, residen, pasien atau keluarga pasien maupun mitra kerja.
- Dilarang keras melakukan tindakan asusila atau perselingkuhan sesama teman residen atau coass, mitra kerja, maupun dengan konsulen di rumah sakit.
Buku pedoman berjudul “Etika dan Disiplin Peserta Didik di RSUP Sanglah” juga memuat perihal pengawasan dan laporan.
Tersurat bahwa pengawasan pada peserta didik dilaksanakan oleh manajemen, DPJP, dan seluruh staf RSUP Sanglah Denpasar.
Bila didapatkan pelanggaran dapat diberikan dapat diberikan teguran lisan dengan tetap memperhatikan etika dan kesopanan atau dilaporkan secara lisan atau tertulis ke Sekretariat Program Studi atau Sekretariat Komkordik. (bp/ken)