GIANYAR, Balipolitika.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup usaha akomodasi PARQ Ubud, Senin, 20 Januari 2025.
Penutupan itu dilakukan lantaran PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.
Penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari Nomor 24 Banjar Tegalantang tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025.
Dalam keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.
Untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari No. 24 Banjar Tegallantang Ubud.
Pemberhentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah kabupaten Gianyar.
“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. (bp/ken)