BATAL KARENA VIRAL: Bukti surat selebaran perihal sumbangan sukarela pengadaan AC tiap ruang kelas sebesar Rp1.500.000 yang bisa dicicil sebanyak 3 kali sampai bulan Oktober 2024.
DENPASAR, Balipolitika.com– Tindak lanjuti informasi pungutan atau sumbangan siswa di SMA Negeri 6 Denpasar dan SMA Negeri 4 Denpasar, Inspektorat Provinsi Bali segera melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut.
Hasil penelusuran tim Inspektorat Provinsi Bali, surat terkait sumbangan pengadaan AC di SMAN 6 Denpasar telah dicabut oleh pihak komite dan pimpinan sekolah.
“Hasil pemeriksaan sementara di SMAN 6 Denpasar bahwa urunan untuk biaya AC kepada masing-masing siswa baru sebesar Rp1,5 juta rupiah sudah dicabut atau dibatalkan,” kata Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada di Denpasar, Selasa, 16 Juli 2024.
Sugiada menambahkan, dalam surat notulen hasil rapat koordinasi Komite dan pimpinan SMAN 6 Denpasar, salah satu poinnya disampaikan bahwa keputusan rapat mencabut surat pemberitahuan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA tentang hasil pertemuan pimpinan SMA Negeri 6 Denpasar, komite, dan orang tua siswa pada tanggal 11 Juli 2024 di Aula SMA Negeri 6 Denpasar.
Surat ini yang menjadi dasar pungutan atau sumbangan pengadaan AC baru.
“Sedangkan untuk hasil pemeriksaan SMA Negeri 4 Denpasar bahwa yang dimaksud sumbangan Rp4,5 juta itu adalah penyampaian uang komite tahun lalu,” kata Sugiada melanjutkan informasi sumbangan sebesar Rp4,5 juta di SMAN 4 Denpasar.
Ia melanjutkan angka Rp4,5 juta berasal dari sumbangan 375 ribu per bulan dikali 12 bulan dan digunakan untuk peningkatan mutu, operasional sekolah, dan kegiatan OSIS.
“Klarifikasi dari pihak sekolah untuk siswa baru belum dikenakan sumbangan dan baru akan dirapatkan tanggal 20 Juli 2024,” ujar Sugiada. (bp/ken)