Foto: Ketua Tim Hukum Paslon KATA (Anak Agung Kakarsana- Wayan Tagel Arjana) I Wayan Gede Suwahyu, S.H., M.H., didampingi I Gusti Made Ariek Dewantara, SH., saat diwawancarai awak media di Denpasar, Senin, 11 November 2024. (Sumber: Gung Kris)
GIANYAR, Balipolitika.com- Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Anak Agung Kakarsana – Wayan Tagel Arjana atau Paket KATA, menemukan sejumlah bukti adanya indikasi kecurangan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gianyar 2024, Senin, 11 November 2024.
Ketua tim hukum, I Wayan Gede Suwahyu, S.H., M.H., dalam kesempatannya menerangkan, indikasi kecurangan diduga dilakukan oleh Paslon Aman (Agus Mahasyastra-Agung Mayun), melakukan cawe-cawe dengan Anggota DPRD Gianyar untuk mengerahkan massa melalui Bandesa Adat atau Klian Adat, saat momentum kampanye di Pura Samuan Tiga, Gianyar, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, ia juga menemukan adanya dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui seorang guru, ikut andil sebagai tim sukses bersama Bendesa Adat dan sempat diketahui Kantor DPC PDI Perjuangan Gianyar.
“Sangat jelas dengan adanya bukti-bukti yang dilampirkan, kejadian ini juga sudah kami sampaikan ke Bawaslu Gianyar,” ungkapnya.
Selain itu, pada 16 Oktober 2024, tim hukum juga menemukan adanya pelanggaran lain, terkait pemasangan baliho yang tidak sesuai peruntukannya, karena dipasang tanpa seizin Puri Tampaksiring yang hingga kini tidak juga diturunkan.
Lebih lanjut setelah dilakukan pelaporan, pihak Bawaslu Kabupaten Gianyar mengaku tidak mengetahui anggota DPRD yang dimaksud, sehingga pihak Bawaslu hanya meminta tim hukum untuk mencari orang yang telah memasangnya.
“Itu saat Paslon KATA menyelenggarakan sosialisasi di Puri Tampaksiring, pada 16 Oktober 2024 diduga ada Relawan Paslon AMAN memasang baliho tanpa seizin pihak Puri, karena sesuai kesepakatan Keluarga Besar Puri Tampaksiring, di tempat tersebut tidak boleh memasang atribut semua Paslon,” tegasnya.
Bawaslu Gianyar seolah tidak berdaya, meski memiliki wewenang untuk mengawasi jalannya Pilkada Kabupaten Gianyar, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pilkada.
“Lalu apa tugas Bawaslu Gianyar disitu. Dari sejumlah pelanggaran tersebut, kami Tim Kuasa Hukum Paslon KATA telah melaporkan ke Bawaslu Gianyar sesuai dengan fakta-fakta hukum, pada 29 Agustus 2024,” jelasnya.
Namun, setelah tiga harinya, tepatnya pada 2 Oktober 2024, pihaknya mendapatkan balasan, yang dinyatakan, bahwa Bawaslu Gianyar bakal menindaklanjuti hal tersebut artinya diperlukan penelusuran mendalam sesuai SOP Bawaslu.
Setelah hasil penelusuran, lanjutnya Bawaslu Gianyar kembali memberikan surat balasan, pada 7 Oktober 2024.
“Isi surat balasan, yang ditindaklanjuti hanya ada dua hal, yaitu pelanggaran masalah pemasangan baliho yang tempat tinggalnya komplain dan masalah ASN,” ungkapnya.
Padahal, pihaknya telah memberikan sejumlah pandangan hukum sesuai dengan regulasi Undang- Undang Pemilu yang berlaku.
Anehnya, pihak Bawaslu tidak menyebutkan tiga hal tersebut masuk ranah pelanggaran.
Menyikapi hal tersebut, melalui Kuasa Hukumnya, Paslon KATA merasa kecewa dan siap melanjutkan proses hukumnya ke DKPP bahkan hingga ke Pihak Pusat, lantaran tidak diberikan pendapat hukum dan tidak diperiksa serta tidak juga dimintai keterangan lebih lanjut atas pelanggaran fatal tersebut.
“Bawaslu membuat surat seperti ini disebut tidak masuk pelanggaran, itu darimana rujukannya. Seharusnya, jika itu tidak masuk pelanggaran, kami diberikan kajian hukum, karena kami berikan ke Bawaslu Gianyar itu lengkap berisi kajian hukum dan barang bukti yang ada, sesuai Undang-Undang Pemilu,” tandasnya.
Jika mekanisme sebuah lembaga sekelas Bawaslu Gianyar tidak bisa bekerja secara maksimal, maka bisa dilaporkan ke DKPP. Namun, jika tidak dilakukan klarifikasi lebih lanjut, pihaknya segera melaporkan ke pihak Pusat. (bp/gk)