PERSOALKAN: Nyoman Tirtawan, Aktivis Anti Korupsi asal Bali. (Sumber: Istimewa)
BULELENG, Balipolitika.com – Polemik status lahan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kembali memanas. Kali ini, mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali periode 2022–2024, Ir. Andry Novijandri, dilaporkan ke Satreskrim Polres Buleleng atas dugaan penyebaran informasi bohong terkait keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas HPL Nomor 00001/Pejarakan.
Laporan tersebut diajukan aktivis antikorupsi Nyoman Tirtawan, yang menilai pernyataan Andry pada tahun 2023 telah menyesatkan publik dan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap status hukum tanah di Batu Ampar.
“Andry sebagai pejabat penting di BPN Bali melakukan kebohongan besar. Dia menyatakan tidak ada SHM di sana, padahal faktanya ada. Pernyataan itu disampaikan melalui media,” tegas Tirtawan, dikutip, Selasa, 14 Juli 2026.
Pernyataan lama kini dipersoalkan, pangkal persoalan bermula dari pemberitaan sebuah media lokal pada 13 April 2023. Saat itu Andry menyatakan secara tegas: “Nggak ada SHM di atas HPL. Saya pastikan itu. Baru sebatas pengakuan masyarakat di situ.” Namun, menurut Tirtawan, pernyataan tersebut bertentangan dengan dokumen pertanahan yang kini dimilikinya.
Ia mengaku memiliki bukti adanya sejumlah SHM yang telah diterbitkan di kawasan Batu Ampar, di antaranya:
- SHM Nomor 763 atas nama Nyoman Parwata seluas 5.500 m².
- SHM Nomor 764 atas nama Nyoman Parwata seluas 7.000 m².
- SHM atas nama Anugerah Tirta seluas sekitar 10.000 m², yang disebut berasal dari pembelian tanah milik Adna berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 171/HM/DA/82.
Menurut Tirtawan, keberadaan sertifikat-sertifikat tersebut menunjukkan bahwa pernyataan “tidak ada SHM di atas HPL” tidak sesuai dengan fakta administrasi pertanahan.
Sejauh ini, Polisi sudah periksa 10 saksi, kasus ini ternyata tidak berhenti pada pelaporan semata.
Berdasarkan SP2HP Nomor B/SP2HP/605/VII/RES.2.5/2026/Satreskrim, penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah melakukan serangkaian penyelidikan.
Beberapa perkembangan yang telah dilakukan antara lain;
- Meminta keterangan terhadap 10 orang saksi;
- Memeriksa Andry Novijandri sebagai pihak terlapor;
- Mengumpulkan dokumen pertanahan;
- Merencanakan pemeriksaan saksi ahli terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Setelah pemeriksaan ahli selesai, penyidik dijadwalkan menggelar gelar perkara untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Sementara, sempat dikonfirmasi melalui WhatssApp pada Minggu, 12 Juli 2026, Andry membantah telah menyebarkan informasi bohong.
“Saya merasa tidak menyebarkan berita apa pun, apalagi menyebarkan berita bohong.”
Ia juga mengaku tidak pernah dikonfirmasi media mengenai kutipan yang dimuat pada April 2023.
“Pernyataan saya di media lokal Bali tanggal 13 April 2023, rasanya tidak pernah ada yang mengonfirmasi kepada saya saat itu.”
Karena peristiwa tersebut sudah berlangsung sekitar tiga tahun lalu, Andry mengatakan dirinya tidak lagi mengingat secara rinci konteks maupun isi pembicaraan saat itu. “Saya pun tidak ingat peristiwanya, juga apa saja yang saya ucapkan.”
Batu Ampar, Sengketa yang Tak Pernah Usai
Kasus Batu Ampar bukan sekadar perdebatan soal sertifikat. Selama bertahun-tahun kawasan ini menjadi salah satu konflik agraria yang paling kompleks di Bali. Di satu sisi terdapat klaim pemerintah melalui Hak Pengelolaan (HPL), sementara di sisi lain terdapat warga yang mengaku memiliki hak berdasarkan riwayat penguasaan tanah, transaksi jual beli, maupun sertifikat yang telah diterbitkan.
Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar:
- Jika memang tidak ada SHM, bagaimana sejumlah sertifikat bisa diterbitkan?
- Jika SHM benar-benar ada, mengapa pejabat BPN saat itu menyatakan sebaliknya?
- Apakah terjadi kekeliruan administrasi, kesalahan informasi, atau terdapat persoalan lain yang lebih besar dalam tata kelola pertanahan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu kini berada di tangan penyidik. Apabila nantinya terbukti terdapat penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta oleh pejabat publik, perkara ini berpotensi menjadi preseden penting mengenai akuntabilitas pejabat pertanahan dalam memberikan keterangan kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menunjukkan tidak terdapat unsur tindak pidana, maka tuduhan tersebut juga harus dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum. Kini perhatian publik tertuju pada langkah Satreskrim Polres Buleleng. Gelar perkara dan pendapat ahli akan menjadi penentu apakah “Batu Ampar-Gate” berhenti sebagai polemik administrasi, atau berkembang menjadi perkara pidana yang menguji kredibilitas pernyataan seorang mantan pejabat pertanahan.

Gugatan Kasus Batu Ampar, Pemkab Buleleng Minta Jangan Ribut di Sosmed
Diberitakan sebelumnya, sidang sengketa Lahan Batu Ampar di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, merangkak langkah demi langkah dalam sidang mediasi yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja sebagai tindak lanjut perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr.
Mediasi merupakan upaya mencari win – win solution yang mempertemukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dengan para tergugat guna mencari penyelesaian di luar putusan pengadilan.
Dalam wawancara singkatnya anggota Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, mengatakan forum mediasi dimanfaatkan masing-masing pihak untuk menyampaikan argumentasi hukumnya. Namun, Pemkab tetap pada pendirian bahwa objek sengketa merupakan aset pemerintah yang harus dikembalikan menjadi tanah negara.
“Mediasi memang menjadi forum bagi para pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing. Posisi kami tetap sama, yaitu mengembalikan tanah tersebut sebagai aset negara karena merupakan hak pemerintah,” ujarnya usai mediasi.
Baginya, putusan pengadilan sebelumnya yang membagi objek sengketa, pihaknya menilai putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan secara substansial. Ia tetap memperjuangkan agar status kepemilikan tanah dikembalikan sesuai hak yang diyakini dimiliki pemerintah.
Lahan sengketa telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), bila sejak awal objek tersebut benar-benar merupakan tanah negara, maka pihak yang berkepentingan seharusnya mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat, bukan kepada Pemkab Buleleng.
Dalam mediasi, lanjutnya, pihak lawan menawarkan penyelesaian melalui pembagian hak atas tanah. Namun usulan tersebut belum dapat diterima.
“Mereka menginginkan pembagian bagian masing-masing. Sementara sikap kami tetap meminta agar tanah itu dikembalikan terlebih dahulu karena kami meyakini itu merupakan hak pemerintah,” tegasnya.
Gede Indria juga mengungkapkan bahwa dalam perkara sebelumnya Pemkab Buleleng tidak menjadi pihak sehingga tidak memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan. Selain itu, menurutnya belum ditemukan bukti fisik yang menunjukkan adanya penguasaan lahan oleh pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
“Kalau memang menguasai, tentu harus ada bukti fisik, misalnya rumah, kandang atau bentuk penguasaan lainnya. Sampai saat ini hal itu tidak kami temukan,” katanya.
Ia memastikan seluruh prinsipal maupun kuasa hukum masing-masing pihak hadir dalam mediasi, kecuali pihak yang tidak menggunakan pendamping hukum.
Mediasi masih akan dilanjutkan satu kali lagi, ” Kamis depan, nanti kita lihat bagaimana perkembangan dan sikap masing-masing pihak,” pungkasnya.
Bambang Permadi selaku perwakilan kelompok masyarakat yang bersengketa menekankan bahwa Instansi pemerintah seharusnya ikut dan tunduk pada putusan yang telah dimenangkan.
“Kami telah melakukan gugatan pada tahun 2010 dan sudah dimenangkan, kami ingin pemerintah segera melaksanakan keputusan Pengadilan dan PTUN dengan menerbitkan sertifikat (SHM) kami, ” Tekannya, Rabu 8 Juli 2026.
berlanjut meminta konfirmasi kepada Polres Buleleng terkait perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan sengketa lahan Batu Ampar.
Awak media pada awalnya menemui Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz untuk mengonfirmasi informasi mengenai dugaan penetapan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng sebagai tersangka, kemungkinan adanya penundaan penyidikan karena objek perkara masih disengketakan di PN Singaraja, serta informasi mengenai pemeriksaan saksi ahli dari Divisi Hukum Kementerian ATR/BPN RI.
Kasi Humas Polres Buleleng kemudian mengarahkan agar konfirmasi tersebut disampaikan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Buleleng karena merupakan kewenangan penyidik.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant membenarkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
“Selamat sore. Sampai saat ini kasus Batu Ampar masih berproses, ada pemeriksaan terhadap saksi ahli,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng kepada awak media.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas saksi ahli yang diperiksa maupun menjawab pertanyaan mengenai informasi dugaan penetapan mantan Kepala BPN Kabupaten Buleleng sebagai tersangka serta kemungkinan adanya penundaan penyidikan selama proses gugatan perdata masih berlangsung di PN Singaraja.
Hal ini dikenal dengan asas praejudicieel geschil (masalah perdata harus diputus terlebih dahulu) untuk menghindari kriminalisasi suatu hubungan keperdataan. (bp/gk)














