STABIL: OJK menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil yang didukung oleh tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas memadai di tengah ketidakpastian global.
JAKARTA, Balipolitika.com- Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Agustus 2024 menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil yang didukung oleh tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas memadai di tengah ketidakpastian global akibat tensi geopolitik serta perlambatanperekonomian global.
Kinerja perekonomian global secara umum masih melemah dengan tingkat inflasi yang cenderung termoderasi.
Kondisi tersebut diiringi dengan cooling down pasar tenaga kerja AS yang mendorong The Fed bersikap dovish, sehingga meningkatkan ekspektasi penurunan suku bunga kebijakan di 2024.
Di Eropa, indikator perekonomian masih belum solid di tengah inflasi yang persisten. Pasar mengekspektasikan Bank Sentral Eropa (ECB) akan menurunkan suku bunga pada pertemuan September 2024.
Di Tiongkok, pertumbuhan ekonomi melambat dengan decoupling demand dan supply yang terus berlanjut.
Hal ini mendorong pemerintah dan bank sentral terus mengeluarkan stimulus fiskal dan moneter.
Tensi geopolitik global terpantau meningkat sejalan dengan tingginya dinamika politik di AS menjelang Pemilihan Presiden di November 2024, serta potensi instabilitas di Timur Tengah dan di Rusia akibat eskalasi perang di wilayah perbatasan Ukraina.
Selain itu, pelemahan demand secara global turut menyebabkan harga komoditas melemah.
Di tengah perkembangan tersebut, yield UST secara umum menurun dan dollar index melemah dipengaruhi terutama oleh ekspektasi penurunan suku bunga kebijakan oleh The Fed dalam waktu dekat.
Hal ini mendorong mulai terjadinya aliran masuk modal (inflow) ke negara emerging market, termasuk Indonesia, sehingga pasar keuangan emerging market mayoritas menguat terutama di pasar obligasi dan nilai tukar.
Di domestik, pertumbuhan ekonomi tercatat di atas ekspektasi yang didorong oleh naiknya konsumsi rumah tangga dan investasi.
Tingkat inflasi inti masih terjaga dan surplus neraca perdagangan berlanjut.
Pertumbuhan ekonomi yang masih baik juga tercermin dari peningkatan kinerja emiten di Triwulan 2 2024, antara lain terlihat dari pendapatan dan penyerapan tenaga kerja yang tumbuh masing-masing sebesar 4,94 persen dan 2,73 persen yoy (Triwulan 1 2024: 2,64 persen dan 2,29 persen).
Namun demikian, perlu dicermati pemulihan daya beli yang saat ini berlangsung relatif lambat.
Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK)
Di pasar saham, IHSG menguat 5,72 persen mtd pada 30 Agustus 2024 ke level 7.670,73 (ytd: menguat 5,47 persen), dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp13.114 triliun atau naik 6,29 persen mtd (12,34 persen ytd), serta non-resident mencatatkan net buy Rp28,77 triliun mtd (ytd: net buy Rp27,73 triliun).
Secara mtd, penguatan terjadi di hampir seluruh sektor dengan penguatan terbesar di sektor consumer non-cyclicals dan property & real estate.
Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp12,70 triliun ytd.
Tren penguatan ini mendorong IHSG mencetak all time high pada Agustus dengan rekor tertinggi pada 30 Agustus di level 7.670,73, dan melanjutkan rekor all time high di September 2024.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,71 persen mtd (naik 4,41 persen ytd) ke level 391,14, dengan yield SBN rata-rata turun 22,75 bps (ytd: naik 3,12 bps) dan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp39,24 triliun mtd (ytd: net buy Rp10,25 triliun).
Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,20 triliun mtd (ytd: net sell Rp2,47 triliun).
Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp841,37 triliun (naik 1,34 persen mtd atau 2,02 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp498,40 triliun atau naik 1,38 persen mtd (ytd: turun 0,61 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp1,42 triliun mtd (ytd: net redemption Rp11,11 triliun).
Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp135,25 triliun di mana Rp4,39 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 28 emiten baru.
Sementara itu, masih terdapat 116 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp41,72 triliun.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF, hingga 30 Agustus 2024 telah terdapat 17 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 604 penerbitan Efek, 161.690 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,18 triliun.
Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Agustus 2024, tercatat 75 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 613.717 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp37,05 miliar, dengan rincian nilai transaksi 26,73 persen di Pasar Reguler, 23,19 persen di Pasar Negosiasi, 49,88 persen di Pasar Lelang, dan 0,21 persen di marketplace.
Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.938 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK:
- Pada Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi atas nama PT Indosterling Aset Manajemen serta sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 1 Perusahaan Efek, 2 Emiten, 1 Penilai dan 2 Pihak lainnnya sebesar Rp5.610.000.000.
2. Selanjutnya selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 90 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp62.785.000, 14 Perintah Tertulis, 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 8 Peringatan Tertulis serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp52.142.539.000 kepada 588 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 69 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tetulis atas Selain Keterlambatan.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)
Kinerja fungsi intermediasi perbankan terus melanjutkan tren peningkatan. Pada Juli 2024, secara mtmkredit meningkat sebesar Rp36,21 triliun, atau tumbuh sebesar 0,48 persen mtm.
Adapun secara tahunan, pertumbuhan penyaluran kredit melanjutkan catatan double digit growth sebesar 12,40 persen yoy (Juni 2024: 12,36 persen) menjadi Rp7.514,6 triliun, didorong oleh kredit korporasi yang tumbuh sebesar 18,06 persen (Juni 2024: 17,51 persen).
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 15,20 persen, diikuti oleh Kredit Modal Kerja 11,60 persen, sedangkan Kredit Konsumsi 10,98 persen.
Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 14,51 persen yoy.
Sejalan dengan Kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan positif. Pada Juli 2024, DPK tercatat tumbuh sebesar 7,72 persen yoy (Juni 2024: 8,45 persen yoy) menjadi Rp8.686,7 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 10,73 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Juli 2024 memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit(AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 109,20 persen (Juni 2024: 112,33 persen) dan 24,57 persen (Juni 2024: 25,37 persen), dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan yang relatif stabil di level 2,27 persen (Juni 2024: 2,26 persen) dan NPL net sebesar 0,79 persen (Juni 2024: 0,78 persen).
Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 10,27 persen (Juni 2024: 10,51 persen).
Rasio LaR tersebut juga mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.
Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) masih tetap tinggi sebesar 2,69 persen (Juni 2024: 2,66persen), yang menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil.
Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi dan meningkat yaitu sebesar 26,61 persen (Juni 2024: 26,09 persen) dan menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global.
Porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan sebesar 0,24 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per Juli 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 36,66 persen yoy (Juni 2024: 49,43 persen) menjadi Rp18,01 triliun, dengan total jumlah rekening 17,90 juta (Juni 2024: 17,48 juta). Risiko kredit untuk BNPL perbankan turun ke level 2,24 persen (Juni 2024: 2,5 persen).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor perbankan, khususnya terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah terkait pemblokiran rekening sehubungan dengan aktivitas judi online dengan segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK, serta melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal berdasarkan hasil analisis ditemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan atas rekening yang dimiliki oleh nasabah tersebut.
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP)
Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Juli 2024 mencapai Rp1.132,27 triliun atau naik 1,11 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.119,86 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp911,99 triliun atau naik 2,08 persen yoy.
Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp193,06 triliun, atau naik 7,38 persen yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,14 persen yoy dengan nilai sebesar Rp104,30 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 14,28 persen yoy dengan nilai sebesar Rp88,77 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 441,17 persen dan 317,28 persen {masih berada di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi nonkomersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,28 triliun atau menurun sebesar 2,71 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Juli 2024 tumbuh sebesar 8,05 persen yoydengan nilai sebesar Rp1.465,40 triliun, meningkat dari posisi Juli 2023 sebesar Rp1.356,17 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,16 persen yoy dengan nilai mencapai Rp375,07 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.090,32 triliun atau tumbuh sebesar 9,46 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 6,57 persen yoy dengan nilai mencapai Rp47,57 triliun pada Juli 2024, dengan posisi aset pada Juli 2023 sebesar Rp44,64 triliun.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Terkait kewajiban bagi seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 25 Agustus 2024 terdapat 10 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
OJK telah dan terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.
Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.
- Sepanjang Juli s.d. 25 Agustus 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 173 sanksi, yang terdiri dari 103 sanksi peringatan/teguran dan 70 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
- Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, sampai dengan Juli 2024 OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus terhadap dana pensiun dan 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
- OJK terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif. Hingga saat ini mayoritas pemegang polis (99,7 persen) menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Guna mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
RPK dimaksud telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan pemegang polis.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 10,53 persen yoy pada Juli 2024 (Juni 2024: 10,72 persen yoy) menjadi Rp494,10 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 9,43 persen yoy (Juni 2024: 11,46 persen yoy).
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,75 persen (Juni 2024: 2,80 persen) dan NPF net sebesar 0,84 persen (Juni 2024: 0,87 persen).
Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,40 kali (Juni 2024: 2,44 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Juli 2024 terkontraksi sebesar 10,67 persen yoy (Juni 2024: -10,97 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,18 triliun (Juni 2024: Rp16,22 triliun).
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Juli 2024 tumbuh 23,97 persen yoy (Juni 2024: 26,73 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp69,39 triliun.
Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,53 persen (Juni 2024: 2,79 persen).
Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar73,55 persen yoy (Juni 2024: 47,81 persen yoy) atau menjadi Rp7,81 triliun dengan NPF gross sebesar 2,82 persen. (Juni 2024: 3,07 persen).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML:
- OJK telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura, yaitu PT Maju Raya Sejahtera karena Direksi belum memperoleh persetujuan OJK, namun telah melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota Direksi sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) POJK Nomor 27/POJK.05/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
- Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum:
- Pada posisi Juli 2024, terdapat 7 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajibanekuitas minimum Rp100 miliar; dan
- Sementara itu, saat ini terdapat 26 dari 98 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 Dari 26 Penyelenggara P2P Lending tersebut, 12 sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
- Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 19 Perusahaan Pembiayaan, 7 Perusahaan Modal Ventura, dan 21 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 28 sanksi denda dan 36 sanksi peringatan tertulis.
OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
- Dalam rangka pelaksanaan Regulatory Sandbox:
- Pada Agustus 2024, OJK telah memfasilitasi konsultasi sandbox kepada 9 calon peserta sandbox. Dengan demikian, hingga Agustus 2024, OJK telah melayani konsultasi atas 36 calon peserta sandbox. Selain itu, masih terdapat dalam antrian sebanyak 16 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
- Per Agustus 2024, terdapat satu peserta sandbox dengan ruang lingkup aktivitas terkait aset keuangan digital termasuk aset kripto yang telah disetujui untuk mengikuti sandbox Selanjutnya, terdapat tujuh calon peserta sandbox dalam pipeline yang telah mengajukan pendaftaran melalui SPRINT OJK, dengan ruang lingkup meliputi satu calon peserta dengan aktivitas pendukung pasar, lima calon peserta dengan aktivitas terkait aset keuangan digital termasuk aset kripto, dan satu calon peserta dengan aktivitas jasa keuangan lainnya.
- Pendaftaran Penyelenggara ITSK:
- Per Agustus 2024, terdapat dua Penyelenggara ITSK dengan jenis model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) yang telah mendapatkan status terdaftar di OJK.
- OJK sedang memproses pengajuan pendaftaran dari enam calon Penyelenggara ITSK dengan rincian:
- Tiga calon Penyelenggara ITSK dengan Jenis ITSK Innovative Credit Scoring;
- Tiga calon Penyelenggara ITSK dengan Jenis ITSK Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan.
- Berdasarkan data laporan per TW 2/2024 (Juni 2024), dari 36 Penyelenggara ITSK yang direkomendasikan untuk melakukan pendaftaran ke OJK, tercatat Penyelenggara ITSK dimaksud telah menjalin 889 kemitraan dengan perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data.
- Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Juli 2024, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 20,59 juta investor ( Juni: 20,24 juta). Nilai transaksi aset kripto tumbuh dari Rp40,85 triliun di Juni 2024 menjadi Rp42,34 triliun di Juli 2024. Dengan demikian, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp 344,09 triliun atau tumbuh 354 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
- Pada Agustus, OJK melaksanakan kegiatan Digital Financial Literacy di Kantor OJK Bali yang dihadiri 232 mahasiswa dari berbagai universitas di Bali, yaitu Universitas Udayana, Universitas Mahasaraswati Denpasar, ITB STIKOM Bali dan beberapa universitas lain di Bali. Selain itu, OJK juga melakukan pitching Session di Coinfest Asia 2024 dalam menjaring potensi inovasi di sektor keuangan.
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
Sejak 1 Januari s.d. 31 Agustus 2024, OJK telah melaksanakan 2.328 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 3.164.313 orang peserta secara nasional.
Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisitedan aplikasi, telah memublikasikan sebanyak 284 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 1.118.604 viewers.
Selain itu, terdapat 64.391 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total sebanyak 89.497 kali akses terhadap modul dan penerbitan 71.560 sertifikat kelulusan modul.
Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya.
Sampai dengan Agustus 2024, terdapat 534 TPAKD (36 provinsi dan 498 kabupaten/kota) atau 96,74 persen TPAKD telah melaporkan pembentukan baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja TPAKD, telah dilakukan Rapat Koordinasi TPAKD Wilayah Indonesia Tengah pada 28 Agustus 2024 dan Wilayah Indonesia Timur pada 29 Agustus 2024, yang dihadiri oleh seluruh pemerintah provinsi di wilayah tersebut beserta Kantor OJK Daerah yang membawahinya.
Pada 22 Agustus 2024, OJK dan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) meluncurkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dalam rangka mendorong orkestrasi peningkatan literasi dan inklusi keuangan secara masif dan merata di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut dihadiri 1.700 peserta offline dan 5.700 peserta online yang terdiri dari pimpinan industri jasa keuangan, pelajar, mahasiswa, UMKM dan komunitas lainnya.
GENCARKAN bertujuan menjangkau seluruh kabupaten/kota dan kelompok prioritas yang bersinergi dan kolaborasi dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan stakeholders lainnya.
Target program ini adalah 90 persen pelajar memiliki tabungan, 2,5 juta mahasiswa dan pemuda memiliki rekening, 1,6 juta UMKM memperoleh kredit melalui K/PMR, dan 30 persen penyandang disabilitas menggunakan produk keuangan, dengan end state indeks inklusi keuangan nasional dapat mencapai 98 persen di tahun 2045.
Acara peluncuran juga mencakup simbolisasi pembukaan akses keuangan dan penganugerahan KEJAR Award serta Financial Literacy Award bagi PUJK dan Pemerintah Daerah yang unggul dalam literasi dan inklusi keuangan.
OJK juga melakukan kegiatan pengembangan dan penguatan literasi dan inklusi keuangan diantaranya:
- Edukasi keuangan bagi anggota Asosiasi Diplomat Indonesia (ADI), sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman dengan Kementerian Luar Negeri RI, dan mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi Pekerja Migran dan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri;
- Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 (SEPMT 2024) melalui sinergi OJK dengan Self-Regulatory Organization (SRO) sebagai bentuk komitmen meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat khususnya di Sulawesi Selatan.
- Edukasi masyarakat penyandang disabilitas, pelaku UMKM, dan pegawai Pemerintah Daerah di wilayah Sumatera Utara bertema “Disabilitas Cakap Keuangan, Keuangan Semakin Inklusif”. Selain itu, diluncurkan Program Satu Disabilitas Satu Rekening (TUNTAS) untuk meningkatkan akses keuangan inklusif bagi penyandang disabilitas dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
- Edukasi keuangan bagi Pengurus dan Anggota Komunitas Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Demak.
- Edukasi keuangan untuk melindungi generasi muda maraknya penipuan berkedok investasi dan aktivitas keuangan ilegal di era digital bagi kelompok pelajar serta guru di Kabupaten Kudus;
- Edukasi bagi pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga di Surabaya, melalui sinergi OJK dengan Bank Indonesia.
Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Agustus 2024, OJK telah menerima 262.837 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 20.690 pengaduan.
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.280 berasal dari sektor perbankan, 7.763 berasal dari industri financial technology, 4.464 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 894 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari s.d. 31 Agustus 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 11.712 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 11.091 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 621 pengaduan.
Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut:
- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari s.d. 31 Agustus 2024:
- Menemukan dan menghentikan 500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
- Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
- Dalam rangka penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sbb:
- Periode 1 Januari s.d. 23 Agustus 2024:
- 195 Surat Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK;
- 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK; dan
- 47 Surat Sanksi Denda kepada 47
- Selain itu, pada 2024 (per 23 Agustus 2024) terdapat 167 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 968 pengaduan dengan total kerugian Rp112.060.464.920.
- Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan hukum berupa:
- Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan
Sesuai ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 POJK 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK, hingga Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK yang merupakan kewenangan pengawasan Kantor Pusat, yaitu:
- Sanksi Administratif Berupa Denda terhadap 55 PUJK ; dan
- Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis terhadap 16 PUJK.
Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
- Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung
Berdasarkan hasil pengawasan OJK hingga Agustus 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total Rp390.000.000 kepada 4 PUJK.
Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.
Selain itu, OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 8 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, dan sektor pergadaian atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.(bp/luc/ken)