SELAMAT JALAN PROF: Sosok Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU yang resmi dilantik sebagai Rektor Unud periode 2021-2025 oleh Mendikbud-Ristek namun berhenti di tengah jalan karena tersandung kasus hukum yang akhirnya tidak terbukti.
DENPASAR, Balipolitika.com– Kabar duka datang dari kampus tertua di Provinsi Bali, Universitas Udayana (Unud).
Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU yang resmi dilantik sebagai Rektor Unud periode 2021-2025 oleh Mendikbud-Ristek meninggal dunia.
Kabar duka itu datang dari salah seorang salah seorang dosen Fakultas Kedokteran Unud, dr. Oka Negara., M.Biomed FIAS.
“Menyampaikan kabar duka: telah meninggal dunia Prof. N. G. Antara (Rektor Unud 2021-2023). Dumogi amor ing Acintya,” ucap dr. Oka Negara., M.Biomed FIAS kepada Redaksi Balipolitika.com, Kamis, 8 Agustus 2024 pukul 08.19 Wita.
Diketahui bersama, mantan Rektor Universitas Udayana Profesor. I Nyoman Gede Antara yang didakwa kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018-2022 divonis bebas.
Terdakwa Prof. Antara dinyatakan tidak terbuti bersalah atas kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018-2022.
Dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu, 22 Februari 2024, terdakwa Prof. Antara tidak kuasa menahan tangis saat Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Denpasar Agus Akhyudi menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tidak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu primer, kesatu subsidair, dakwaan kedua, dan ketiga.
Karena itu, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa Prof. Antara dibebaskan dari rumah tahanan.
Begitu pula hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan kembali.
Kala itu, Prof. Antara mengaku lega dan mengapresiasi putusan Hakim yang mengedepankan objektivitas dalam kasus ini.
Apalagi sejak awal Ia telah memberikan bukti- bukti terkait tidak adanya korupsi dalam penyelenggaraan pendidikan di Unud.
Prof Antara menyebut, segala kebijakan yang dijalankan berjalan sesuai aturan.
Ia berharap, dengan putusan bebas ini, bisa kembali mengabdi dan menjalankan tugas memajukan pendidikan di Univesitas Udayana.
Sebelumnya, terdakwa Prof Antara dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa pun tidak bergeming dan tetap pada tuntutan pidana badan dan denda sesuai perbuatan yang dilakukan terdakwa atas kasus SPI Unud tersebut.
Dengan vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, segala hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat Prof. Antara akhirnya dipulihkan serta dibebaskan dari rumah tahanan. (bp/ken)