CORENG CITRA BALI: Kaki I Made Anas (21 tahun) dibalut perban akibat luka tembak aparat kepolisian Polsek Kuta.
BADUNG, Balipolitika.com- Citra Bali sebagai daerah tujuan pariwisata dunia dirusak oleh warga lokal Bali sendiri.
Orang itu bernama I Made Anas (21 tahun) asal Desa Tianyar Tengah, Kubu, Kabupaten Karangasem.
Bukannya mendapatkan rasa aman dan nyaman setelah membayar lebih masuk ke Bali berupa pungutan sebesar 10 dollar Amerika Serikat yang diberlakukan sejak 14 Februari 2024, turis berkewarganegaraan India bernama Rohit Arora (31 tahun) justru jadi korban penjambretan.
Ironisnya, aksi penjambretan oleh pria asli Bali itu terhadap korban Rohit Arora itu terjadi saat si turis sedang berdiri di Jalan Pantai Kuta, Badung tepatnya di atas trotoar depan Carla Spa, sekitar pukul 21.30 Wita.
Tiba-tiba datang seorang pengendara sepeda motor dari arah belakang menarik paksa kalung emas seberat 25 gram yang dikenakan Rohit Arora, Senin, 5 Agustus 2024.
Rohit pun berteriak kencang meminta pertolongan hingga didengar oleh warga sekitar dan Tim Opsnal Polsek Kuta yang patroli dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu.
Aparat pun melihat ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi.
Kaki I Made Anas pun terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kuta karena melawan dan kabaur saat hendak diringkus pada Senin 5 Agustus 2024.
“Kalung itu dijambret dari leher Rohit. Setelah mendapatkan kalung, ia kabur,” ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu menambahkan pria asal Negeri Bollywood terse mengalami kerugian sebesar Rp38,5 juta.
Saat diinterogasi, I Made Anas mengaku berencana menjual kalung hasil rampasan itu.
“Pengakuan baru sekali. Tapi kami masih dalami keterangannya diduga sudah sering dilakukan,” imbuhnya.
I Made Anas disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam pidana penjara paling lama 9 tahun. (bp/ken)