JAKARTA, Balipolitika.com– Kick off program pengelolaan sampah berbasis sumber, “WASTE TO VALUE” yang dibuka langsung oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Diaz Hendropriyono memberi panggung khusus bagi inovasi putra daerah memecahkan problematika dalam negeri, Kamis, 21 Mei 2026.
Tonggak baru transformasi pengelolaan sampah nasional menuju sistem yang lebih modern, terukur, dan berkelanjutan itu ditandai penandatanganan kerja sama strategis antara Direktur Utama PT KAI Services, Krisna Arianto bersama Dirut PT Enviro Mas Sejahtera, Anak Agung Ngurah Panji Astika sebagai pengembang Teknologi SOMYA Rapid Digester.
Siap atasi masalah sampah di DKI Jakarta, Anak Agung Ngurah Panji Astika memberikan penjelasan tentang cara kerja dan keunggulan mesin pengolahan sampah organik yang dirancang secara khusus untuk membantu pengolahan sampah dari sumber secara cepat, tepat, dan aman.
“SOMYA Rapid Digester adalah teknologi pengolahan sampah organik berbasis sumber yang dirancang untuk mempercepat proses penguraian limbah organik secara efisien, higienis, dan ramah lingkungan. Mesin ini mampu mengolah berbagai jenis sampah organik seperti sisa makanan, limbah dapur, sayuran, buah, hingga limbah organik dari hotel, restoran, pasar, rumah sakit, dan kawasan komersial lainnya,” ucap Anak Agung Ngurah Panji Astika dikonfirmasi, Jumat, 22 Mei 2026.
Hadir dengan kapasitas 50 kg, 100 kg, hingga 10 ton, keunggulan utama SOMYA terletak pada sistem pengolahan cepat, yakni berkisar antara 8 sampai 16 jam memanfaatkan kombinasi teknologi pemanasan terkontrol, agitator pencampur, sirkulasi udara, dan proses biologis untuk mempercepat dekomposisi sampah organik.
“Dengan teknologi ini, volume sampah dapat berkurang secara signifikan dalam waktu singkat, sekaligus membantu menekan bau, lindi, dan emisi gas rumah kaca dari penumpukan sampah,” sambung tokoh Puri Anom, Tabanan, Bali itu.
Selain membantu mengurangi beban TPA, SOMYA juga mendukung konsep waste management at source, yaitu pengolahan sampah langsung di lokasi sumbernya.
Anak Agung Ngurah Panji Astika menilai hal ini sangat penting untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang modern, berkelanjutan, dan sesuai dengan arah kebijakan lingkungan di Indonesia menuju ekonomi sirkular.
“Hasil akhir pengolahan SOMYA dapat dimanfaatkan kembali sebagai material organik yang lebih stabil dan bernilai guna, sehingga mendukung upaya pengurangan sampah sekaligus peningkatan kesadaran lingkungan di berbagai sektor. Teknologi ini menjadi salah satu solusi inovatif untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah organik di perkotaan maupun kawasan industri,” tegasnya.
Khusus kerja sama strategis antara PT KAI Services dan PT Enviro Mas Sejahtera, Anak Agung Ngurah Panji Astika menggarisbawahi MoU itu sebagai penanda dimulainya era baru pengolahan sampah organik dengan teknologi Rapid Digester SOMYA, sebuah teknologi yang mampu mengolah sampah organik secara cepat, efisien, minim residu, dan ramah lingkungan langsung dari sumbernya di DKI Jakarta.
Pendekatan ini diyakini menjadi solusi nyata untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA serta mendorong terciptanya ekonomi sirkular di Indonesia.
“Dimulainya gerakan ini dari Jakarta memiliki arti simbolis yang sangat kuat. Sebagai pusat pemerintahan nasional, Jakarta tidak hanya menjadi contoh kebijakan, tetapi juga menjadi motor penggerak perubahan budaya pengelolaan sampah di Indonesia. Pemilahan sampah dari sumber kini bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dan tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Ditekankan Anak Agung Ngurah Panji Astika gerakan ini selaras dengan berbagai regulasi nasional maupun daerah yang telah mengatur kewajiban pemilahan dan pengolahan sampah berbasis sumber, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Regulasi dimaksud berbunyi bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengolahan hingga pemrosesan akhir.
“Termasuk Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang mewajibkan pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu langsung dari sumber sampah di rumah tangga, usaha, hingga institusi publik,” imbuh Anak Agung Ngurah Panji Astika.
Hal sama diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga yang mendorong pengolahan sampah langsung di lingkungan masyarakat untuk mengurangi beban TPA dan meningkatkan partisipasi warga dalam pengelolaan sampah berkelanjutan. (bp/ken)













