DENPASAR, Balipolitika.com- Isu pencaplokan lahan mangrove di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai memantik perhatian publik.
Hutan mangrove yang selama ini dikenal sebagai benteng ekologi Bali Selatan disebut-sebut terancam setelah muncul kabar yang menyebutkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) atau Kura-Kura Bali diduga menguasai lahan mangrove seluas 82,14 hektare untuk kepentingan aset perusahaan.
Merespons isu yang ramai bergulir di media sosial agar tidak berkembang menjadi bias, Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan BTID di Serangan, Denpasar Selatan, Senin, 2 Februari 2026.
Rombongan Pansus TRAP diterima langsung Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya bersama jajaran manajemen perusahaan.
Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha didampingi Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai dan Dr Somvir, serta anggota Pansus TRAP I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta.
Turut hadir dalam sidak Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Bali I Made Rentin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Satpol PP Denpasar, OPD Denpasar dan Bali serta perwakilan DPRD Denpasar.
Berbeda dengan sidak sebelum-sebelumnya, kunjungan Pansus TRAP ke kawasan BTID tidak disertai tindakan ‘penyegelan’ maupun ‘penutupan sementara’ aktivitas di lokasi.
Sidak justru diawali dengan forum klarifikasi dari manajemen BTID, sebelum akhirnya rombongan turun meninjau lapangan.
Usai menerima penjelasan awal, rombongan Pansus TRAP kemudian bergeser meninjau sejumlah titik strategis, di antaranya area yang diklaim sebagai bagian dari Tahura Ngurah Rai serta lokasi pembangunan dermaga di kawasan BTID.
Peninjauan lapangan dilakukan untuk mencocokkan keterangan pihak pengelola dengan kondisi faktual di lokasi.
Dalam pemaparannya di hadapan rombongan, Tantowi Yahya menegaskan isu pengambilan lahan mangrove Tahura seluas 82,14 hektare perlu diluruskan.
Ia menyatakan istilah ‘diambil’ memiliki konotasi penguasaan lahan secara ilegal, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta dan proses yang dijalani perusahaan.
“Kata diambil ini konotasinya pengambilan secara ilegal. Padahal yang terjadi sesungguhnya, sejak Kura-Kura Bali berubah kepemilikannya ke BTID pada tahun 1994, semua proses yang kami lakukan mengikuti dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Tantowi.
Ia menjelaskan, kawasan Kura-Kura Bali secara resmi telah ditetapkan pemerintah sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada April 2023.
Penetapan tersebut, kata dia, melalui proses panjang dan persyaratan yang ketat, mulai dari kelengkapan administrasi, kepatuhan hukum, realisasi investasi, hingga pemenuhan kewajiban lingkungan dan sosial.
“Untuk mendapatkan status KEK itu tidak mudah. Harus memenuhi semua unsur dan jauh dari segala bentuk pelanggaran, baik yang sudah ada maupun yang berpotensi terjadi. Alhamdulillah, Astungkara pada April 2023 kawasan ini resmi ditetapkan sebagai KEK,” ujar mantan Anggota DPR RI periode 2009-2017 ini.
Menurut Tantowi, KEK Kura-Kura Bali tidak dirancang semata-mata sebagai kawasan pariwisata, melainkan juga mencakup pengembangan sektor pendidikan, perumahan, dan ekonomi berkelanjutan.
Konsep tersebut, lanjutnya, sejalan dengan visi ‘Bali yang baru’ yakni Bali yang hijau, berkelanjutan, kuat, dan sejahtera, serta tidak hanya bergantung pada sektor pariwisata.
Ia juga memaparkan sejarah panjang kawasan tersebut yang telah mengalami beberapa kali pergantian kepemilikan sejak akhir 1980-an.
BTID, katanya, baru menjadi pemilik kawasan pada 1997 di mana sebelumnya, kawasan tersebut masih dalam kondisi tergenang air dan belum memiliki nilai ekonomi yang signifikan.
“Sejak 1989 hingga 1994, kawasan ini melalui proses panjang. Langkah-langkah pengelolaan dilakukan untuk menjaga keamanan wilayah agar tidak menjadi daerah tertinggal atau rawan pelanggaran hukum dan kriminalitas. Semua itu dilakukan dengan konsekuensi bisnis dan dampak sosial yang ada,” jelasnya.
Tantowi juga menegaskan BTID tidak menutup mata terhadap dinamika dan kritik yang berkembang di masyarakat.
Ia menyatakan perusahaan terbuka terhadap pengawasan dan dialog, khususnya dengan DPRD Bali sebagai representasi rakyat.
“Kami sangat menghargai forum seperti ini. Kami ingin memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada wakil rakyat yang mendapat mandat untuk mengetahui apa yang terjadi, apalagi jika sudah menjadi isu publik,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP Supartha menegaskan kedatangan mereka bukan untuk mencari konflik, melainkan memperdalam persoalan melalui dialog dan komunikasi.
Ia mengakui Pansus TRAP DPRD Bali memperoleh berbagai narasi, baik normatif maupun faktual, dari masyarakat dan pemberitaan media terkait perubahan fungsi kawasan tersebut.
Dalam pemaparannya, Supartha mengulas secara panjang latar belakang historis kawasan Tahura Ngurah Rai yang sejak awal merupakan habitat mangrove dan wilayah konservasi.
Bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, pada 1927, pemerintahan kolonial Belanda telah menandai kawasan tersebut sebagai wilayah tertutup yang bersifat abadi dan tidak boleh diutak-atik.
“Ini dulu adalah habitat mangrove. Sejak tahun 1927 sudah dinarasikan sebagai wilayah tertutup, wilayah yang sifatnya abadi dan tidak boleh diapa-apakan. Prinsipnya tetap difungsikan sebagai kawasan konservasi dan hutan lindung,” terangnya.
Ia menjelaskan, meskipun istilah Taman Hutan Raya baru dikenal kemudian, secara prinsip kawasan tersebut sejak awal berfungsi sebagai wilayah perlindungan ekologis.
Kawasan mangrove berperan menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah abrasi, menjadi penyangga bencana seperti tsunami dan badai, berfungsi sebagai daerah resapan air, serta mengendalikan banjir dari hulu ke hilir.
Secara regulatif, lanjut Supartha, berbagai undang-undang secara tegas melarang alih fungsi kawasan konservasi tersebut.
Mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di tingkat daerah, perlindungan kawasan juga ditegaskan melalui Perda dan Pergub Bali yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana.
Pansus TRAP kemudian mempertanyakan perubahan fungsi kawasan yang disebut mulai bergulir sekitar 1994–1995, menyusul adanya permohonan dari BTID untuk mengubah fungsi kawasan seluas sekitar 82,14 hektare.
Supartha menilai, permohonan perubahan fungsi memang boleh diajukan oleh siapa pun, namun harus melalui mekanisme yang ketat, kajian mendalam, serta melibatkan aspek sosiologis, filosofis, dan yuridis.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu pun mempertanyakan mengapa pada masa itu pemerintah tidak melakukan kajian yang komprehensif, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan pelibatan DPRD.
Pansus TRAP, kata dia, akan menelusuri dokumen-dokumen administrasi untuk memastikan apakah proses tersebut sesuai prosedur atau justru menyimpan persoalan hukum.
Selain aspek regulasi, Supartha juga menyoroti dampak ekologis alih fungsi mangrove. Ia mengingatkan mangrove memiliki kemampuan menyerap karbon sangat besar, mencapai hampir 400 ton karbon per hektare.
Kehilangan puluhan hektare mangrove dinilai akan berdampak serius terhadap keseimbangan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP juga menerima laporan adanya lahan sekitar 2,19 hektare di wilayah utara yang merupakan tanah okupasi milik masyarakat.
Di kawasan itu terdapat aktivitas kehidupan warga, termasuk keberadaan tempat ibadah seperti Pura Sakenan dan pura-pura lain yang selama ini menjadi pusat kegiatan keagamaan.
Supartha menegaskan ruang hidup masyarakat adat, nelayan, dan aktivitas keagamaan tidak boleh ditutup atau dibatasi atau menjadi kawasan eksklusif dengan alasan apa pun.
Menurutnya, masyarakat yang telah hidup turun-temurun di kawasan tersebut tidak boleh diposisikan sebagai tamu di wilayahnya sendiri.
“Masyarakat jangan sampai jadi tamu di rumah sendiri. Aktivitas melaut, kegiatan keagamaan, dan akses masyarakat harus tetap dibuka. Kawasan ekonomi khusus tidak boleh hanya dilihat dari aspek komersial,” tegasnya.
Ke depan, Pansus TRAP akan meminta seluruh dokumen perizinan dan korespondensi dari Dinas LHK untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Supartha menegaskan, seluruh proses perubahan fungsi kawasan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami akan dalami semuanya. Apakah ada cacat administrasi atau bahkan malapraktik. Ini menyangkut kepentingan lingkungan, masyarakat, dan masa depan Bali,” tandasnya.
Menanggapi soal isu adanya permohonan dari BTID untuk mengubah fungsi Kawasan Tahura seluas sekitar 82,14 hektare, Head of Department of Licensing/ Perizinan, Anak Agung Ngurah Buana menegaskan bahwa angka 82,14 hektare yang beredar di publik tidak pernah diajukan dalam permohonan resmi.
“Kami tidak pernah memohon 82,14 hektare. Yang pernah kami ajukan itu sekitar 80,14 hektare, terdiri dari 58 hektare perairan dan 22 hektare mangrove,” jelasnya.
Namun dalam perjalanannya, lanjut Agung, pengajuan lahan pengganti mangrove tidak seluruhnya disetujui oleh kementerian teknis.
Dari proses tersebut, BTID hanya memperoleh persetujuan seluas 62,14 hektare, terdiri dari 58 hektare perairan dan sekitar 4 hektare mangrove.
Lahan mangrove pengganti, kata dia, telah disiapkan di Kabupaten Karangasem dan Jembrana, menempel langsung dengan kawasan hutan, serta telah mendapat persetujuan Panitia Tata Batas di masing-masing daerah.
Agung juga menjelaskan mengenai lahan okupasi seluas 2,19 hektare di bagian utara Pulau Serangan yang sempat disorot Pansus TRAP.
Menurutnya, lahan tersebut telah melalui proses penyelesaian bersama masyarakat dan desa adat, hingga akhirnya diserahkan secara sah kepada masing-masing pemilik.
“Awalnya 2,19 hektare, kemudian berkembang menjadi sekitar 2,7 hektare. Lahan itu sudah kami serahkan kepada masyarakat dengan akta notaris, dan mereka berhak mensertifikatkannya. Sekarang sudah clear,” tegasnya.
Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai, menyampaikan terkait adanya perbedaan pandangan soal legalitas dan tata kelola kawasan, Dewa Rai menyatakan pembahasan lanjutan akan dilakukan secara lebih mendalam di DPRD Provinsi Bali.
Pansus TRAP berencana mengundang manajemen PT BTID, aparat pemerintahan, desa administratif, hingga desa adat untuk berdiskusi secara komprehensif dalam forum RDP.
Di sisi lain, anggota Pansus TRAP Wayan Tagel Winarta, menyoroti secara kritis logika penggantian kawasan konservasi dalam pengembangan KEK Kura-Kura Bali.
Ia mempertanyakan kebijakan penukaran kawasan mangrove di Bali Selatan dengan lokasi pengganti di Kabupaten Karangasem dan Jembrana.
“Kalau kawasan yang dibuka ada di sini, seharusnya solusi juga dicari di wilayah yang sama. Kok ditukar ke Karangasem dan Jembrana? Apakah mereka siap menanggung dampaknya?” tegas Tagel.
Ia menilai mekanisme penukaran kawasan konservasi yang terkesan mudah justru berpotensi mengorbankan kepentingan masyarakat lokal.
“Kalau hutan dan mangrove ini habis, yang kena bukan Karangasem atau Jembrana. Yang kena masyarakat di sini. Kok segampang itu penukarannya?” sentilnya.
Tagel juga menyoroti keresahan masyarakat terkait pembatasan akses dan pengamanan di kawasan Kura-Kura Bali.
Ia menegaskan larangan masuk, pembatasan aktivitas nelayan, hingga pengamanan berlebihan justru menimbulkan rasa takut di tengah warga.
Ia meminta adanya pelurusan informasi secara terbuka agar tidak berkembang menjadi keresahan sosial.
“Berita-berita ini sudah berjalan dan bagi masyarakat terasa menakutkan. Ini harus diluruskan. Jangan sampai hanya keuntungan satu pihak yang ditonjolkan, sementara masyarakat merasa terancam,” tegasnya.
Disamping itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr Somvir, turut menekankan pentingnya mengedepankan kelestarian lingkungan dan nilai spiritual Bali dibanding orientasi bisnis semata.
Somvir menyampaikan pandangan filosofis tentang hubungan manusia dengan alam.
Ia mengutip pemikiran Mahatma Gandhi yang menyatakan ‘bumi menghasilkan cukup untuk memenuhi kebutuhan semua orang, tetapi tidak pernah cukup untuk memenuhi keserakahan.’
Pandangan tersebut, menurut Somvir, relevan dengan kondisi Pulau Serangan yang kini menjadi bagian dari pengembangan KEK.
“Saya 30 tahun lalu mandi di sini. Pulau Serangan bersih dan alami. Sekarang mangrove dihilangkan, tanah diurug, dan muncul persoalan lingkungan,” ujar Somvir.
Ia juga menyinggung latar belakang Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, yang pernah bertugas sebagai duta besar di Selandia Baru, negara yang dikenal ketat menjaga lingkungan.
Menurut Somvir, pengalaman internasional tersebut seharusnya menjadi modal kuat untuk menjadikan Serangan sebagai kawasan yang ramah lingkungan.
Somvir mempertanyakan relevansi pembangunan kawasan dengan pendekatan hotel dan infrastruktur besar di Pulau Serangan.
Ia menilai Bali Selatan sudah dipenuhi kawasan wisata serupa seperti Nusa Dua dan Kuta, sementara yang justru semakin langka adalah ruang hijau dan kawasan penghasil oksigen.
“Denpasar ini sangat bergantung pada mangrove. Hampir seribu hektare mangrove membantu masyarakat dan wisatawan bisa bernapas dengan udara bersih. Ini oxygen house,” katanya.
Menurutnya, pengembangan KEK Kura-Kura Bali seharusnya diarahkan pada konsep yang lebih alami, berkelanjutan, dan berbasis nilai spiritual, seperti pusat yoga, meditasi, dan pelestarian mangrove.
Konsep tersebut dinilai lebih selaras dengan karakter Bali dan kebutuhan wisatawan yang datang bukan untuk fasilitas mewah semata, melainkan untuk ketenangan dan keindahan alam.
“Orang Barat datang ke Bali bukan mencari hotel bintang lima. Mereka mencari ketenangan, lingkungan yang bersih, alam yang indah,” tutur Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali ini.
Ia pun berharap manajemen BTID mempertimbangkan masukan tersebut sebagai bagian dari evaluasi pengembangan kawasan, agar Pulau Serangan tidak kehilangan jati dirinya sebagai kawasan pesisir dan mangrove yang memiliki fungsi ekologis, spiritual, dan sosial bagi masyarakat Bali.
“Kalau kawasan ini tetap alami, mangrove dihidupkan kembali, dan spiritualitas diperkuat, saya yakin tidak akan ada keributan terus-menerus,” tukasnya.
Sementara itu, Bendesa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariatha menyampaikan kegelisahan masyarakat adat terhadap berbagai dampak yang ditimbulkan, mulai dari persoalan legalitas, ruang laut, hingga rasa aman warga pesisir.
Ia mengingatkan masyarakat Serangan telah hidup dan menjaga wilayah tersebut sejak abad ke-9 dengan filosofi keseimbangan dan keharmonisan kehidupan.
Konsep tersebut dipegang sebagai landasan dalam menjaga hubungan manusia dengan alam, termasuk laut yang menjadi ruang hidup utama masyarakat pesisir.
“Tidak ada hal yang tidak bisa dikomunikasikan. Perbedaan itu adalah bumbu menuju persatuan. Yang kami harapkan adalah solusi demi kesejahteraan bersama, bukan hanya untuk masyarakat Serangan, tetapi untuk Bali,” pungkasnya. (bp/ken)













