JAKARTA, Balipolitika.com- Komisi III melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bayu Dwi Anggoro, Kepala Badan Keahlian DPR, Maradona, S.H., LLM., Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan Prof. Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman guna mendapatkan masukan dalam rangka Penyusunan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Undang-Undang dibuat bukan untuk merespons kondisi sesaat, namun untuk mewujudkan tertib hukum dan budaya hukum, sehingga akan hadir sistem hukum yg berguna bagi negara dengan tetep melindungi warga negara
Besarnya kerusakan yang disebabkan oleh korupsi, maka negara memang harus memiliki instrumen mencegah, menindak, kemudian memulihkan kerugian negara yang diakibatkan dari tindak pidana
Data Transparency International Indonesia menyebut Corruption Perceptions Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 mengalami penurunan skor menjadi 34, menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dari 180 negara.
Posisi Indonesia merosot tajam di mana sebelumnya pada 2024 berada pada peringkat 99 dari 180 dengan skor 37.
“RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan kebutuhan dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Tingginya kerugian negara yang ditimbulkan dari berbagai tindak pidana belum dapat dipulihkan secara optimal melalui mekanisme hukum yang berlaku saat ini, yang masih berbasis pada pemidanaan pelaku (conviction-based),” ucap Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta.
Politisi PDI Perjuangan Dapil Bali itu menilai pendekatan pemidanaan pada pelaku seringkali menghadapi kendala, seperti sulitnya pembuktian, pelaku melarikan diri, atau meninggal dunia, sehingga aset hasil kejahatan tidak dapat dirampas.
Oleh karena itu, RUU ini menawarkan pendekatan baru yang berfokus pada hasil kejahatan (profit-oriented), melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture.
“Melalui mekanisme ini, negara dapat melakukan perampasan aset melalui jalur perdata dengan standar pembuktian yang lebih fleksibel. Tujuannya adalah memastikan bahwa kejahatan tidak memberikan keuntungan kepada pelaku, mempercepat pemulihan kerugian negara, memutus aliran dana kejahatan,” jelas I Nyoman Parta yang berasal dari Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar itu.
Lebih jauh, I Nyoman Parta memaparkan beberapa isu krusial yang berpotensi memicu perdebatan, yakni (1) penerapan NCB Asset Forfeiture (perampasan tanpa putusan pidana) yang dinilai berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah; (2) pembuktian terbalik yang dapat membebani pemilik aset; (3) batas kewenangan aparat penegak hukum; (4) potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum; (5) perlindungan hak milik dan HAM; dan (6) pengelolaan aset hasil rampasan agar tidak diperdaya oleh broker dan bisa dilelang.
“Terjadinya dua konsep hukum antara Conviction-Based (menunggu vonis pidana baru bisa dirampas) dengan Non-Conviction Based (tanpa perlu vonis pidana sudah bisa dirampas). Komisi III DPR RI akan mencari titik tengah dari kedua pemikiran tersebut. Termasuk juga bagaimana melakukan perampasan terhadap hasil dari kejahatan money laundry dari perdagangan manusia, nomine, kejahatan narkotika, hasil skimmer dan lain-lain,” ungkap I Nyoman Parta. (bp/ken)













