DENPASAR, Balipolitika.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi usai pemeriksaan pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga berstatus tersangka.
Menurut Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional selama periode 2025-2026.
Penetapan dan penahanan ketiga tersangka diapresiasi oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta.
“Saya mengapresiasi kinerja dan keberanian Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung sangat tegas menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” ucap Nyoman Parta, Rabu, 3 Juni 2026.
Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional selama periode 2025-2026 sangat disayangkan Nyoman Parta.
“Saya menyesalkan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dan rakyat. Sangat menyesalkan apabila dugaan korupsi tersebut terbukti benar karena yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang menjadi sasaran program juga menurunkan citra pemerintah. Karena bagi saya, setiap rupiah anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan gizi masyarakat harus benar-benar sampai kepada penerima manfaat, bukan disalahgunakan dan dijadikan bancakan,” tegas politisi asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali itu.
Nyoman Parta menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Terangnya semangat Presiden Prabowo adalah agar program tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat, khususnya anak-anak dan kelompok yang membutuhkan.
Karena itu, segala bentuk penyimpangan terhadap program tersebut merupakan pengkhianatan terhadap tujuan mulia negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya mendorong pengusutan secara menyeluruh dan transparan. Saya mendukung Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Untuk itu, saya meminta hukuman yang berat bagi pihak yang terbukti bersalah. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak bermain-main dengan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Parta menegaskan bahwa semua pihak perlu menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah sehingga kasus ini tidak boleh mengganggu keberlanjutan Program MBG yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Pemerintah harus memastikan tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas program semakin diperkuat agar kepercayaan publik tetap terjaga dan manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh rakyat. Jika terjadi keterbatasan anggaran, bisa prioritaskan di daerah 3 T, tertinggal, terdepan, terluar,” tandas Nyoman Parta. (bp/ken)













