DENPASAR, Balipolitika.com– Usai permohonan Perkara Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps ditolak Majelis Hakim PN Denpasar dan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.PTNH, S.H., M.H. dimutasi dalam jabatan baru sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, kini, perhatian publik tertuju pada pelaporan baru di Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Namun, pelaporan baru ini bukan atas nama I Made Daging, melainkan Tim Penasihat Hukum I Made Daging dari Berdikari Law Office dan Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Provinsi Bali yang total berjumlah 12 orang advokat.
12 advokat yang dilaporkan ke Polda Bali pada Senin, 2 Maret 2026 ini terdiri atas Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., I Made Kariada, S.E., S.H., M.H., Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si., Komang Nila Adnyani, S.H., I Nyoman Widayana Rahayu, S.H. dan I Putu Budi Astika, S.H., M.H., I Made Suardana, S.H.,M.H., Nurdin, S.H., M.H., C.me., Cokorda Istri Oka Adnyaswari, S.H., Aryantha Wijaya, S.H.,Cokorda Istri Raka Ekawati, S.H., dan Azalia Elian Faustian, S.H.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor registrasi: STPL/376/III/2026/SPKT/POLDA BALI diketahui laporan polisi itu dilayangkan oleh Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si. dan diterima oleh Aipda I Putu Sahodha Putra dan diketahui atas nama Kepala SPKT Polda Bali, Pamin Siaga 2, Iptu I Wayan Edi Lestiana, S.H. M.M.
I Made Tarip Widarta yang tercatat beralamat di Jalan Kumara Sari Nomor 3, Lingkungan Pesalakan RT/RW 000/000, Kelurahan/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung melaporkan Tim Penasihat Hukum I Made Daging dari Berdikari Law Office dan LABHI Bali atas dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan dan ata tindak pidana sumpah palsu dan atau tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan atau 291 dan atau 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pelaporan ke Polda Bali, I Made Tarip Widarta mengaku menyaksikan agenda pembacaan Replik pada Persidangan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps di mana para terlapor disebutkan membacakan kutipan-kutipan dari 3 buah putusan yang diklaim para terlapor sebagai yurisprudensi.
Putusan-putusan dimaksud mencakup Putusan Mahkamah Agung Nomor: 78K/Pid/2021, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 15/Pid.Pra/2023, dan Putusan MA Nomor: 123K/Pid/2019 serta 1 (satu) teori “Indivisibility of Legal Basis” yang diklaim para terlapor digagas oleh Romli Atmasasmita.
Faktanya, atas temuan Penasihat Hukum Pelapor, kutipan-kutipan tersebut tidak ada di dalam 3 putusan dan teori hukum tersebut dan teori “Indivisibility of Legal Basis” tidak pernah digagas oleh Romli Atmasasmita.
“Dengan demikian para terlapor telah terbukti memalsu isi 3 putusan dan teori hukum tersebut dengan tujuan untuk mengelabui dan meyakinkan Hakim Tunggal pada persidangan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps. Kemudian pada tanggal 6 Februari 2026 pada agenda kesimpulan, para terlapor mengaku bersalah memohon maaf, dan memohon agar pernyataannya dapat dicabut atas yurisprudensi yang dipalsukan tersebut. Atas kejadian tersebut, proses peradilan telah nyata disesatkan, sehingga korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan ke SPKT Polda Bali untuk proses lebih lanjut,” ucap Tim Penasihat Hukum I Made Tarip Widarta dari Kantor Hukum H2B Law Office “Harmaini Idris Hasibuan, S.H. and Associates” Legal and Consulting, Selasa, 3 Maret 2026.
Selain Harmaini Idris Hasibuan, S.H., pelapor I Made Tarip Widarta di-backup sejumlah advokat lainnya yang juga sudah menerima kuasa, yakni Brigjen Pol (Purn.) Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si., Dr. Drs. Arya Bagiastra, S.E., S.H., M.H., M.M., MBA., FSAI., AAIJ., AMRP., CLA., CTA., CIAC., Kombes Pol (Purn.) Drs. I Ketut Arta, S.H., M.H., C.NSP., C.MSP., Maxi Eduard Sonny Tumbelaka, S.H., AKBP (Purn.) I Ketut Arianta, S.H., Kadek Sri Wulandari Pakris, S.H., M.H., Fitraman Hardyansah, S.H., Steven Siegel Hanes, S.H., Imam Prawira Diteruna, S.H., dan I Wayan Panca Eka Dharma, S.H.
Dikonfirmasi terpisah, I Made “Ariel” Suardana, Ketua Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Provinsi Bali mengaku sudah mengetahui laporan atas nama dirinya bersama 11 advokat lain ke Polda Bali.
Kepada Redaksi Balipolitika.com, Ariel Suardana menyampaikan 4 (empat) poin penting menyikapi laporan I Made Tarip Widarta dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor registrasi: STPL/376/III/2026/SPKT/POLDA BALI.
Pertama, Praperadilan itu subyeknya adalah antara I Made Daging (Pemohon) dengan Polda Bali (Termohon) dan kedudukan Pelapor (I Made Tarip Widarta) bukan pihak dalam konteks Praperadilan.
Kedua, masalah yang I Made Tarip Widarta persoalkan itu pada saat Replik diajukan ada salah kutip dalam Yurisprudensi karena durasi waktu pembuatan yang singkat dan sudah diperbaiki dalam Kesimpulan.
“Proses Perkara sedang berlangsung, bahkan pada sisi lain Polda Bali juga akui kok dalam penetapan Tersangka juga ada salah ketik di penetapan tanggal 10 Desember 2022 dan faktanya 10 Desember 2025. Salah ketik, salah mengutip itu bukan tindak pidana. Kalau begitu ceritanya, berapa skripsi, tesis, dan disertasi yang dipidana kalau misalnya ada salah salah kutip? Apalagi masih di arena persidangan,” ungkap Ariel Suardana, Selasa, 3 Maret 2026.
Ketiga, selama persidangan tidak ada Yurisprudensi itu dijadikan bukti dan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pun tidak ada menggunakan Yurisprudensi itu untuk membuat pertimbangan hukum.
Keempat, Pasal 278 KUHP dengan istilah ngetren-nya Penyesatan Proses Peradilan hanya akan bisa dipidana kalau mengajukan bukti palsu mengarahkan agar saksi memberikan keterangan palsu.
“Termasuk mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan atau menghancurkan alat bukti dan lain sebagainya. Jadi, tak ada satu pun dalam pasal itu yang dilanggar. Kalau Repliknya dianggap surat palsu, lah Replik itu korespondensi perkara yang tidak menimbulkan perikatan, dan menghapus hutang atau menghilangkan hak milik,” imbuh Ariel Suardana.
“Lalu tujuan laporan itu apa? Menurut saya hanya pengalihan isu, mengkriminalisasi, dan akan merusak tatanan hukum berkaitan dengan Hak Imunitas Advokat yang diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat,” tutup Ariel Suardana. (bp/ken)













