Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Badung Kandidat Paritrana Award 2024

Suiasa Tegaskan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

PRESTASI: Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat wawancara kandidat peraih Paritrana Award Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2024 Provinsi Bali di Four Star by Trans Hotel Denpasar, Senin, 19 Februari 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Pemerintah Kabupaten Badung memberikan perlindungan berupa jaminan sosial tenaga kerja, baik yang bekerja pada sektor penerima upah, maupun pekerja tidak penerima upah.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung I Putu Eka Merthawan ditemui seusai mengikuti sesi wawancara kandidat Paritrana Award Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2024 Provinsi Bali di Four Star by Trans Hotel, Jalan Raya Puputan No 200 Renon Denpasar, Senin, 19 Februari 2024.

Wabup Suiasa menjelaskan Pemkab Badung konsisten menjaga, mengawal komitmen, agar benar-benar cakupannya semakin luas dan kecdepan tuntas.

Jangkauan sasaran pekerja penerima upah saat ini baru sampai di level 74 persen sehingga masih menyisakan 26 persen yang perlu dikerjakan.

”Sebagai atensi kami, di satu sisi sudah melakukan itu, dari segi politik anggaran APBD, walaupun semestinya yang memiliki kewajiban konvesional bagi para pengusaha, bukan kewajiban pemerintah, namun demikian Pemkab Badung peduli, sayang dan perhatian terhadap para pekerja kita, akibat adanya masukan aspirasi mereka, di tempat mereka bekerja, tidak memprogres dengan baik, maksimal. Kalau mereka tidak ada diberikan perlindungan produktivitas mereka akan menjadi turun, tenaga menjadi kecil, maka berdampak pada daerah. Sehingga pendapatan kecil, masyarakat tidak sejahtera, maka dari itu kami di pemerintah membuat komitmen membuat masyarakat menjadi sejahtera,“ jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah tidak akan membiarkan terus- menerus terhadap pengusaha untuk mengabaikan kewajiban konsionalnya, sebab pemerintah tidak ingin memanjakan pengusaha.

Sebab tidak hanya di pemerintah daerah saja yang melakukan, tetapi kewajiban konsionalnya yang merupakan kewajiban mereka.

Tentu ada progres yang akan dilakukan Pemkab Badung yakni pembuatan MoU terhadap pengusaha untuk selalu mengedepankan komitmennya.

Selanjutnya akan diberikan award kepada pengusaha yang telah melaksanakan kewajiban memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja yang baik.

“Kita adakan pengurus izin, wajib, dilakukan pernyataan untuk sungguh-sungguh memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja, memperpanjang izin, taat pajak, beserta keterangan pelunasan pajak. Jika tidak dilunasi pajak, maka kita akan buatkan pernyataan untuk bersedia melakukan pelunasan dalam waktu yang ditentukan. Mengapa begitu, bukan kita melakukan upaya paksa, tapi sebagai memperkuat komitmen mereka untuk melaksanakan kewajiban konsionalnya,” terangnya.

“Program kerja BPJS tenaga kerja sangat positif, sesuai dengan perintah undang-undang, dimana setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak. kehidupan yang layak mulai dari diri-sendiri, pihak ketiga harus sanggup menjadikan para pekerja layak, pemerintah juga berkomitmen menjadikan para pekerja dan masyarakatnya menjadi hidup layak,” tegas Wabup Suiasa.

Turut hadir Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Prof. Dr. I Wayan Gede Supartha selaku Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Udayana dan Ahli Ekonomi. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!