DENPASAR, Balipolitika.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali merespons pemberitaan tentang minimnya kasus perkara tindak pidana korupsi yang membuat Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin mengucapkan innalillahi saat meresmikan sejumlah fasilitas pendukung Gedung Kantor Kejati Bali, Renon, Denpasar, Selasa, 16 September 2025 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana P., M.H. mengklarifikasi bahwa sepanjang tahun 2025 hingga Jumat, 19 September 2025, Kejati Bali menangani 12 perkara tindak pidana korupsi dan 4 di antaranya berstatus penyidikan.
“Menyikapi pemberitaan online serta pemberitaan berbasis media sosial dengan narasi pemberitaan Jaksa Agung dalam pengarahannya menyentil Kejaksaan Tinggi Bali yang hanya menangani 3 perkara tindak pidana korupsi, dengan ini kami menyampaikan bahwa pada tahun 2025 Kejaksaan Tinggi Bali telah menangani perkara tindak pidana korupsi dengan rincian sebagai berikut: penyelidikan 12 perkara dan penyidikan 4 perkara,” ucap Putu Agus Eka Sabana, Jumat, 19 September 2025.
Khusus Kejaksaan Negeri se-Bali, Putu Agus Eka Sabana merinci penanganan perkara tindak pidana korupsi terbanyak dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Negeri Buleleng dengan masing-masing 5 perkara, namun Kejari Buleleng lebih unggul karena mampu melakukan penyidikan lebih banyak, yakni 3 perkara.
Secara terperinci penanganan perkara tindak pidana korupsi dimaksud mencakup Kejari Denpasar (penyelidikan 5 perkara, penyidikan 1 perkara); Kejari Buleleng (penyelidikan 5 perkara, penyidikan 3 perkara); Kejari Badung (penyelidikan 3 perkara, penyidikan 2 perkara); Kejari Tabanan (penyelidikan 2 perkara, penyidikan 3 perkara); Kejari Jembrana (penyelidikan 2 perkara, penyidikan 1 perkara); Kejari Klungkung (penyelidikan 3 perkara, penyidikan 2 perkara); Kejari Karangasem (penyelidikan 3 perkara, penyidikan 1 perkara); Kejari Bangli (penyelidikan 4 perkara; penyidikan : 3 perkara); dan Kejari Gianyar (penyelidikan 2 perkara, penyidikan 2 perkara).
“Sehingga total penanganan perkara tindak pidana khusus yang ditangani oleh Kejati Bali dan Kajari se-Bali yaitu penyelidikan 41 perkara dan penyidikan 22 perkara. Jenis perkara yang ditangani bervariasi, mulai perizinan rumah bersubsidi, dugaan dana LPD, penyelewengan dana KUR BRI, dan dana Bumdes,” tegas Putu Agus Eka Sabana.
Diberitakan sebelumnya, suasana mendadak tegang dari semula santai saat Jaksa Agung RI memanggil Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali dan menyinggung kinerja penanganan perkara tindak pidana khusus di Bali.
Guru Besar tidak tetap Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman kelahiran 17 Juli 1954 (71 tahun) itu menunjukkan ekspresi syok alias kaget saat mendengar laporan bahwa sepanjang tahun ini hanya tiga perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
“Innalillahi, hanya tiga saja (perkara korupsi, red)?” ucapnya dengan nada tanda tanya besar di hadapan seluruh jajaran.
Sosok yang menguasai 8 bahasa daerah di Indonesia itu sontak melecut semangat pimpinan kejaksaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar bekerja maksimal.
Jika kepala kejaksaan negeri (kajari) tidak mampu menunjukkan kinerja, khususnya jika hanya menangani tiga perkara dalam setahun, Jaksa Agung mengultimatum segera melakukan pergeseran tanpa peringatan.
“Kajari yang kurang perkaranya dari tiga (kasus korupsi) saya akan geser. Ayo, kajari semangat,” pesannya. (bp/ken)













