LAPORKAN JOKOWI: Ari Yusuf Amir, Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) berencana melaporkan Presiden Joko Widodo atas pernyataan Presiden boleh kampanya dan berpihak.
JAKARTA, Balipolitika.com- Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) berencana melaporkan Presiden Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Langkah itu dilakukan sebagai buntut pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak, asal tidak menggunakan fasilitas negara.
“Dengan statemen terang-terangan seperti itu tentu berdampak tidak baik bagi stabilitas politik kita,” kata Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, lewat keterangan resminya, Kamis 25 Januari 2024.
Dia menegaskan, netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri dan pejabat negara sangat dibutuhkan pada Pemilu, demi menjaga stabilitas politik.
“Kalau ASN, TNI dan Polri berpihak ke salah satu Paslon, bagaimana mereka menjaga ketertiban sosial di masyarakat,” papar Ari.
Dia juga mengatakan, THN Amin saat ini sedang menyiapkan dan melengkapi format pelaporan terkait pernyataan Jokowi, sebelum menyerahkan laporan ke Bawaslu.
“Kami akan berikan pendapat hukum, analisa hukum kami kepada Bawaslu, dan silakan Bawaslu menyikapi,” tutup Ari.(bp/luc)