Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

FLORA FAUNA

Aw, 200kg Telur Tanpa Dokumen, Ditahan di Timika

Terdiri dari 50kg Telur Ayam, 50kg Telur Bebek dan 150 kg Telur Puyuh

PENAHANAN TELUR: Telur Tanpa Dokumen Asal Ditahan di Timika

 

TIMIKA, Balipolitika.com- Tak dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal, Karantina Timika melakukan tindakan penahanan ratusan kilogram telur yang masuk melalui Pelabuhan Laut Pomako, pada Kamis, 30 November 2023.

Ratusan telur tersebut berasal dari Surabaya yang terdiri dari 50 kg telur ayam, 50 kg telur bebek dan 150 kg telur puyuh.

Kepala Karantina Timika, Ferdi mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Merujuk pada Undang Undang, bahwa media pembawa akan dilakukan tindakan penahanan apabila tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal. Penahanan ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran Hama Peyakit Hewan Karantina (HPHK),” ujarnya.

Pengguna jasa akan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan karantina paling lama 3 hari.

Jika lewat dari batas waktu yang ditentukan maka media pembawa (MP) tersebut akan dikembalikan ke daerah asal, bahkan bisa dilakukan tindakan pemusanahan sebagai langkah terakhir untuk mencegah masuknya HPHK.

Penahanan ini merupakan wujud keberhasilan ketatnya pengawasan yang dilakukan oleh Petugas Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran.(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!