Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pendidikan

Diskusi Publik Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Hakim dan Aparat Penegak Hukum

Diskusi Publik Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Hakim dan Aparat Penegak Hukum

 

BADUNG Balipolitika.com– Rabu (15/11/2023) Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) mengadakan Diskusi Publik dalam rangka Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Hakim dan Aparat Penegak Hukum dengan tema “Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan,” bertempat di Hotel Trans Resort Bali, Badung. Diskusi dihadiri oleh Kepala Hakim PT Dps, Hakim PT Agama Bali, Hakim PN Dps, Hakim PA Dps, Hakim PTUN, Hakim Pengadilan Militer III-14 Dps, Kejati, Kejari, Biro Operasional dan/atau Biro Hukum Polda Bali, Bagian Operasi Kepolisian Resor Kota Dps, Biro Hukum Sekda Prov. Bali., Bagian Hukum Sekda Prov. Bali, DPC Peradi Denpasar, Dewan Pimpinan Daerah KAI Denpasar, Dekan FH UNUD dan perwakilan, FH Universitas Warmadewa dan  FH Universitas Mahendradatta.

Kegiatan awali dengan pemberian sambutan oleh Kepala Bagian Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY RI, dilanjutkan dengan penyampaian Keynote Speech oleh Komisioner KY RI/Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, dan Litbang, dan dilanjutkan dengan pemberian pemaparan dari para Narasumber diantaranya, Mochammad Hatta, SH, MH. (Ketua Pengadilan Tinggi Bali), Dr. R. Narendra Jatna, SH. LL. M. (Ketua Kejaksaan Tinggi Bali), I Nyoman Budi Adnyana, S.H.,M.H. (Ketua DPC Peradi Bali), AKBP I Wayan Suputra, SIK., MM (Komisaris Besar Polisi Daerah Bali), Miko Ginting, S.H., M.A (Juru Bicara Komisi Yudisial RI), dan dimoderatori oleh Narwanto. SH., MH.

- Pengumuman KPU Kabupaten Gianyar -


KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Diskusi publik berjalan dengan interaktif, dimana para peserta memberikan tanggapan dan masukan yang menarik untuk dikembangkan oleh pihak KY, berkaitan dengan upaya pencegahan perbuatan anarkis dalam persidangan. Dekan FH UNUD juga turut memberikan dukungan dengan menyarankan agar mahasiswa FH UNUD diberikan materi PMKH dalam perkuliahan mengenai pengadilan dan beracara.

Melalui hasil diskusi ini diketahui bahwa terdapat banyak dukungan dalam menyukseskan langkah ini, dimana salah satunya Peradi DPC Bali siap untuk memasukan materi upaya pencegahan PMKH ini ke dalam materi PKPA. Kegiatan ini memberikan masukan yang membangun untuk para akademisi, instansi dan para praktisi. (dp/Unud.ac.id)

 

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!