BULELENG, Balipolitika.com- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengamankan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di wilayah Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Jumat, 24 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita.
Penyelamatan satwa sangat dilindungi yang diduga ditangkap untuk dikonsumsi alias dijadikan lawar dan sate ini tersebut dilakukan setelah BKSDA Bali menerima laporan dari Kepala Desa Pemuteran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim BKSDA Bali yang diwakili oleh Resor KSDA Wilayah Buleleng dan Resor KSDA Wilayah Pelabuhan Gilimanuk segera menuju lokasi kejadian didampingi Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (YJSI) dan Tim Reskrim Polres Buleleng.
Setibanya di lokasi, tim menemukan delapan ekor penyu hijau di lahan kosong sekitar Pantai Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari BKSDA Bali, Reskrim Polres Buleleng, YJSI, aparat desa, dan masyarakat setempat, melakukan penyisiran lebih luas di sekitar lokasi kejadian.
Hasilnya petugas kembali menemukan 14 ekor penyu hijau yang berada di sebuah bangunan kosong yang tidak terpakai.
Petugas kemudian melakukan identifikasi, pemeriksaan kesehatan dan upaya evakuasi 22 ekor penyu tersebut.
Berdasarkan hasil identifikasi diketahui bahwa semua penyu yang ditemukan merupakan jenis Penyu Hijau atau Chelonia mydas yang seluruhnya berjenis kelamin betina dengan ukuran kerapas terbesar mencapai 102 x 93 cm.
Secara umum, kondisi penyu-penyu tersebut dinyatakan sehat, meskipun satu ekor mengalami luka ringan pada bagian flipper.
Saat ini, seluruh penyu dititiprawatkan di Seapen Yayasan JSI untuk mendapatkan perawatan intensif dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam proses identifikasi, evakuasi, dan perawatan penyu-penyu tersebut.
Ucapan terima kasih ditujukan kepada Satreskrim Polres Buleleng, Polsek Gerokgak, Danramil/anggota Koramil Gerokgak, Babinsa Gerokgak, YJSI, Kepala Desa Pemuteran, dan masyarakat setempat.
BKSDA Bali juga terus berkoordinasi dengan Polres Buleleng untuk melakukan pendalaman kasus dan penyidikan terkait penemuan penyu tersebut.
Terkait dengan rencana pelepasliaran satwa ke habitatnya, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., MH, saat memantau kondisi penyu pada Sabtu, 25 Januari 2025 di Seapen Yayasan JSI, menyatakan bahwa Polres Buleleng akan segera berkoordinasi dengan Balai KSDA Bali, Pengadilan Negeri Singaraja dan Kejaksaan Negeri Buleleng.
Diharapkan kegiatan pelepasliaran 22 ekor penyu hijau tersebut, dapat dilakukan dalam waktu dekat, guna menghindari resiko stres pada satwa.
Melalui langkah-langkah ini, Kepala Balai KSDA Bali menegaskan komitmen Balai KSDA Bali untuk melindungi satwa liar, khususnya spesies dilindungi seperti penyu hijau, dan mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam menjaga kelestarian alam. (bp/ken)