BADUNG, Balipolitika.com – Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan terhadap petugas Aviation Security (Avsec).
Atau petugas keamanan bandara, usai pengeroyokan yang terjadi di area parkir taksi Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, membenarkan adanya penangkapan terhadap enam orang pelaku.
“Seluruh pelaku sudah teramankan dan sedang menjalani proses hukum,” ujar Ipda Suka Artana, Selasa (26/8). Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak, untuk tetap menjaga kondusivitas di lingkungan bandara.
“Komunikasi yang baik sangat penting, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun kenyamanan penumpang,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari ketidakpuasan, sekelompok sopir taksi koperasi Lohjinawi terhadap kebijakan perusahaan taksi online pusat yang membatasi jumlah orderan.
Kondisi tersebut memicu emosi hingga situasi tidak terkendali, berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap petugas keamanan yang berusaha menenangkan massa.
Akibat pengeroyokan tersebut, dua orang korban mengalami luka-luka, yakni Kadek PP (33) asal Gianyar dengan luka memar di pipi kiri dan bahu, serta Kadek AK (27) asal Kuta dengan luka gores di dada dan memar di wajah.
Adapun enam pelaku yang berhasil teramankan di antaranya inisial IT (26) asal Kuta Utara, ATN (29) asal Kuta Utara, MLS (28) asal Kuta, AIS (25) asal Kuta, TN (20) asal Kuta dan MIW (26) asal Kuta.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. Beberapa di antaranya memukul korban dengan tangan mengepal, ada yang menendang saat korban terjatuh, hingga menarik baju korban secara paksa.
Bahkan salah satu tersangka menggunakan cincin saat memukul, yang menyebabkan luka gores pada wajah korban. Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian saat kejadian, cincin perak, topi biru, dan sepasang sepatu putih.
Para pelaku terjerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Saat ini, keenam pelaku telah sebagai tersangka dan tertahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (BP/OKA)












