Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

Ditjen PP Validasi Dokumen Nominator Anugerah Legislasi Daerah 2023

Kanwil Kemenkumham Bali dan DPRD Bali Berpeluang Juara

MASUK NOMINASI: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Bali melakukan validasi dokumen yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali terkait kriteria Anugerah Legislasi Daerah 2023, Rabu, 1 November 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Bali melakukan validasi dokumen yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali terkait kriteria Anugerah Legislasi Daerah 2023, Rabu, 1 November 2023.

Dokumen yang divalidasi ini adalah dokumen Kanwil Kemenkumham Bali (kategori kanwil) dan DPRD Provinsi Bali (katagori DPR) yang masuk nominasi Anugerah Legislasi Daerah 2023.

Membuka rapat di Ruang Dharmawangsa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menyampaikan bahwa kegiatan validasi ini diselenggarakan untuk mendukung pelaksanaan Anugerah Legislasi Daerah 2023 oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

“Validasi dilakukan terhadap dokumen-dokumen Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang telah dikirim dan diunggah di aplikasi SIPPDAH (Sistem Informasi Pengharmonisasian Peraturan Daerah, red)” ungkapnya.

Mualimin Abdi, selaku Pimpinan Tim Validasi yang saat ini menjabat sebagai JFT Perancang PUU Ahli Utama mengatakan bahwa pada Tahun 2023 Pemerintah Daerah Provinsi Bali masuk dalam nominasi Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2023, sehingga perlu dilakukan validasi terhadap kesesuaian dokumen yang telah diunggah dengan dokumen fisik.

“Penganugerahan ini diadakan untuk mengakui dan menghargai profesionalisme, dedikasi, dan integritas yang ditunjukkan oleh individu yang terlibat dalam penyelarasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga menghasilkan regulasi hukum lokal berkualitas tinggi”, terangnya.

Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra menyampaikan bahwa fungsi DPRD salah satunya adalah legislasi.

“Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD berperan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Melalui fungsi legislasi ini, DPRD mengaktualisasikan diri sebagai wakil rakyat untuk membuat peraturan daerah dengan mekanisme dan tata kerja yang tertuang dalam undang-undang,” ucapnya.

Menutup kegiatan, Mualimin Abdi berpesan agar terus melaksanakan koordinasi yang lebih baik untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas khususnya peraturan daerah untuk menjunjung nilai-nilai keadilan untuk masyarakat. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!