SESUAI REGULASI: Bupati Badung yang juga Bakal Calon Wakil Gubernur Bali di Pilgub Bali 2024, I Nyoman Giri Prasta saat menyerahkan hibah dan BKK sebesar Rp517 miliar di Balai Budaya, Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis, 19 September 2024.
BADUNG, Balipolitika.com– Perhatian tertuju kepada Bupati Badung yang juga Bakal Calon Wakil Gubernur Bali di Pilgub Bali 2024, I Nyoman Giri Prasta lantaran menyerahkan bantuan dana hibah dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bersumber dari anggaran Perubahan APBD 2024 secara simbolis kepada perwakilan lembaga dan Pemerintahan Desa di Kabupaten Badung di Balai Budaya, Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis, 19 September 2024.
Dana hibah dimaksud diserahkan kepada 919 badan/organisasi/kelompok masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan nilai sebesar Rp389.515.655.846.
Selain itu, Giri Prasta juga disalurkan BKK kepada 34 pemerintahan desa dengan nilai Rp128.246.876.431.
Perhatian tertuju kepada Giri Prasta lantaran total hibah dan BKK yang diserahkan sebesar Rp517 miliar lebih ini dikaitkan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) bernomor 900.1.10/4473/SJ perihal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan keuangan menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diterbitkan di Jakarta, 12 September 2024.
Merespons hal tersebut, Giri Prasta menjawab santai saat diwawancarai awak media, Kamis, 19 September 2024.
“Proses BKK hibah ini itu sudah kita lakukan dari tahun 2017, oke, pertama. Yang kedua, ketika kita berbicara masalah di tahun 2024 ini, kita sudah berproses dari tahun 2023 dan ini berjalan di APBD Kabupaten Badung itu adalah APBD Induk 2024. Begitu juga pertalian dengan mekanisme yang sudah kita lakukan. Proses pertalian dengan APBD Perubahan ini. Saya kira law enforcement (penegakan hukum) yang harus kita jaga. Bagaimana keberpihakan kita kepada regulasi dan penegakan hukum. Caranya gampang untuk menghindar dari hukum kan, jangan dilanggar,” tegas Bupati Badung yang juga Bakal Calon Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, S.Sos.
Di sisi lain, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung, Rachmat Tamara menyatakan bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) bernomor 900.1.10/4473/SJ perihal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan keuangan menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diterbitkan di Jakarta, 12 September 2024.
“Kalau SE (Surat Edaran) Mendagri seperti yang sudah sama-sama mungkin teman-teman ketahui bahwa untuk Pak Bupati harusnya nanti di tanggal 25 (September 2024, red); bahasanya adalah pada saat kampanye sampai berakhir masa kampanye, tanggal 25 September (2024, red) sampai 23 November (2024, red),” ucap Rachmat Tamara diwawancarai awak media, Kamis, 19 September 2024.
Dipertegas apakah ada peluang masalah di kemudian hari terkait hibah dan BKK yang diserahkan sebesar Rp517 miliar lebih oleh Giri Prasta yang nota bene berstatus Bakal Calon Wakil Gubernur Bali di Pilgub Bali 2024, Rachmat Tamara menilai tidak akan ada masalah.
“Kalau dari sisi kami; kami di sini undangannya hanya sosialisasi saja, seperti itu. Kalau untuk hibah nanti, sebenarnya dari Pak Ketua (Ketua Bawaslu Badung, red), ada misalnya laporan, menurut saya tidak ada masalah,” bebernya. (bp/ken)