KENDARI, Balipolitika.com- UPT Badan Karantina Indonesia di Kendari melalui wilayah kerja Bandar Udara Haluoleo melakukan penahanan terhadap tanaman angrek asal Jakarta yang hendak masuk Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kami menemukan bibit anggrek dengan kondisi terbungkus karung, karena bentuk karungnya mencurigakan dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan x-ray. Setelah diketahui bahwa isi karung adalah tanaman, maka dilakukan pemeriksaan administratif berupa kelengkapan sertifikat kesehatan tumbuhan dari daerah asal (KT-12). Namun, kami tidak dapat menunjukan sertifikat kesehatan maka kami melakukan penahanan,” ungkap Agustina Waty Marsaoly.
Agustina menambahkan bahwa sebagai tindak lanjut penahanan pejabat karantina menerbitkan surat penahanan (KT-8) sambil menunggu pemilik melengkapi persyaratan administratif dengan memberikan waktu paling lama 3 hari untuk melengkapi dokumen. Apabila pemilik tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen maka dilakukan penolakan untuk dikembalikan ke daerah asal. (nik/bp)