Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Kesehatan

Tak Bersertifikat Karantina, Ayam Dikembalikan ke Daerah Asal

PALU, Balipolitika.com- Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Palu, lakukan penolakan terhadap 11 ekor ayam asal Balikpapan. Ayam-ayam tersebut masuk Kota Palu melalui pelabuhan Taipa pada jumat 3 November 2023.

Risi Cicilia, Pejabat Karantina mengungkapkan penolakan ini sudah sesuai pasal 45, UU. No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Setelah melewati masa penahanan, pemilik tidak mampu melengkapi sertifikat karantina yang dipersyaratkan, sehingga kami lakukan tindakan penolakan dengan mengirim kembali ayam ke daerah asalnya yaitu Balikpapan. Ayam kembali ke Balikpapan menggunakan kapal Ferry KMP. Swarna Kartika,” ujar Cicilia saat mengawal penolakan ayam tersebut di pelabuhan Taipa.

Ayam tanpa sertifikat yang ditolak tersebut sebelumnya didapati oleh pejabat karantina pada saat melakukan piket pengawasan di Pelabuhan Taipa pada kamis sore 26 Oktober 2023.

Ayam sebanyak 11 ekor asal Balikpapan tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (KH-11) dari Karantina daerah asal.

Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap ayam dengan diterbitkannya KH-8 (surat penahanan), agar pemilik dapat melengkapi dokumen karantina dalam kurun waktu 3 hari kerja sejak diterbitkan surat penahanan.

Cicilia menuturkan dengan adanya tindakan penahanan dan penolakan terhadap media pembawa (ayam) yang tidak dilengkapi sertifikat karantina daerah asal, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadikan masyarakat lebih patuh terhadap aturan karantina.

“Kami menghimbau agar masyarakat melengkapi sertifikat jika hendak melalulintaskan hewan, ikan maupun tumbuhan sebagai jaminan sehat dan bebas hama penyakit,” ucap Cicilia. (nik/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!