Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Menkumham Dapat Hibah 4,3 Hektar Tanah, Koster Terima Sertifikat Merek Branding Bali

SALING DUKUNG: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly dan Gubernur Bali, Wayan Koster. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly menyerahkan Sertifikat Merek Branding Bali kepada Gubernur Bali, Wayan Koster sebagai wujud apresiasi Kementerian Hukum dan HAM RI atas kepemimpinan Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran Buleleng dalam meningkatkan ekonomi daerah melalui pemanfaatan produk lokal Bali. 

Penyerahan Sertifikat Merek Branding Bali disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Rektor Unud, Prof. I Nyoman Gde Antara, Pelaku Usaha dan Asosiasi Penggiat Industri Kreatif di Bali, serta ribuan mahasiswa dari 11 perguruan tinggi di Provinsi Bali, pada acara Satu Jam Bersama Menkumham “Kemenkumham Melayani Untuk Indonesia Maju” di Auditorium Widya Sabha, Kampus UNUD, Jimbaran, Jumat, 1 September 2023. 

Menkumham RI, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan memberikan apresiasi atas komitmen kerja Koster yang terus dengan kuat mendorong pendaftaran hak paten produk lokal Bali. 

Dari sekian banyak produk lokal Bali yang sudah diperjuangkan pendaftaran hak patennya oleh Koster, ada salah satu produk lokal Bali yang sangat terkenal didaftarkan hak patennya, yaitu Kain tenun endek bali. 

“Karena itu saya sangat berterima kasih atas upaya ini,” ucapnya.  

Menkumham RI menyebutkan Bali memiliki banyak kekayaan intelektual komunal dan kini banyak masyarakat Bali mengajukan permohonan pendaftaran untuk mendapatkan hak ciptanya. 

Mulai tahun 2020 ada sebanyak 2.250 pemohon, tahun 2021 sebanyak 4.265 pemohon, tahun 2022 sebanyak 5.555 pemohon dan sampai Agustus 2023 sudah terdapat 3.874 pemohon. 

“Untuk itulah, saya berharap agar Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster terus mendorong dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya pendaftaran hak paten dalam suatu produk, karena hal tersebut merupakan bagian dari peningkatan ekonomi daerah,” pesannya.

Koster menyampaikan pihaknya terus berupaya meningkatkan ekonomi Bali, pasca pandemi Covid-19.

“Selain mengandalkan sektor pariwisata, kami juga menggerakan sektor UMKM dengan memanfaatkan teknologi digital yang memiliki potensi cukup besar untuk menopang perekonomian Bali. Hasilnya, produk-produk UMKM Bali yang dipasarkan dengan memanfaatkan teknologi digital mengalami perkembangan yang begitu pesat dan omset yang dihasilkan juga cukup baik,” urainya. 

Karena tingginya minat pelaku UMKM di Bali dalam memasarkan produk lokalnya baik secara langsung maupun digital, yang kemudian disambut oleh seluruh masyarakat Bali untuk membeli pasca keluarnya : 1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali; 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali; 3)  Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Distilasi Khas Bali; 4) Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang  Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali; dan 5) Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.

Koster mengajak seluruh pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya untuk mendapatkan hak cipta. 

Hal itu juga dilakukan oleh perajin kain tenun endek bali, semenjak komoditi yang memiliki motif dan warna yang sangat estetik ini dipakai oleh merek ternama yaitu Chirstian Dior.

Sementara itu, di sela-sela kunjungan Menteri Hukum dan HAM di Bali, Pemerintah Provinsi Bali membuktikan komitmennya mendukung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengoptimalkan pelayanan bagi masyarakat di Bali dengan menghibahkan sebidang tanah seluah 4,3 hektar terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Aset itu selanjutnya digunakan untuk pembangunan sarana Kemenkumham di Provinsi Bali.

Kegiataan penyerahan dihadiri oleh Yasonna H. Laoly, Koster dan disaksikan oleh jajaran Kemenkumham diantaranya Dirjen AHU, Dirjen KI, Staffsus Menteri Hubungan Luar Negeri dan Kakanwil Kemenkumham Bali serta dari Pemprov Bali disaksikan oleh Karo Umum dan Protokol Pemprov Bali.

Setelah dilaksanakan penyerahan hibah tanah, Menkumham memerintahkan Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu untuk segera menindaklanjuti administrasi penggunaan lahan dan pembangunan diatasnya.

Diharapkan hibah tanah tersebut dapat membantu pelaksnaan tugas Kemenkumham khususnya Kanwil Kemenkumham Bali dalam upaya memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat dan menjadi penyemangat bagi ASN Kanwil Kemenkumham Bali dalam melaksanakan tugas. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!