Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Imigrasi Klaim Pria Kroasia Bisnis Ilegal di Bali Terus Diproses

KLARIFIKASI: Kepala Seksi Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra angkat bicara, Jumat, 18 Agustus 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai angkat bicara terkait bisnis Ilegal yang diduga melibatkan pria Kroasia berinisial Petar BR alias Deda.

Kepala Seksi Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan awal berdasarkan informasi masyarakat telah dilakukan.

Ungkapnya Tim Inteldakim sementara mencari bukti tambahan alias melengkapi bukti setelah itu barulah si WNA Kroasia akan dipanggil lagi untuk proses lanjutan.

Dijelaskan bahwa dalam pemeriksaan awal WNA Kroasia tersebut berdalih apa yang dilakukan itu sebatasĀ  menolong istrinya untuk promosi sewa-menyewa kamar villa, dan renovasi villa di Canggu, Kuta Utara, Badung.

Tak lantas percaya, tim tetap mencari bukti tambahan lain yang menguatkan WNA Kroasia itu miliki bisnis Ilegal di Bali.

Putu Suhendra menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan komentar resmi bahwa yang bersangkutan dilepas.

“Kita masih memerlukan waktu untuk melengkapi bukti. Sementara on proses. Tentunya tim pun penuh kehati-hatian dalam melakukan penanganan oknum WNA yang diduga bermasalah,” tegas Putu Suhendra.

Karena itu, sempat dilakukan pemeriksaan maraton yang dilakukan inteldakim, terhadap pemegang paspor bernomor O342908XX diduga bisnis secara Ilegal di Bali dihentikan.

“Tentunya, setelah melengkapi bukti, kami akan ambil tindakan tegas. Kita memerlukan waktu lengkapi bukti,” tutupnya. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!