Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Embat HP Perawat, Ojol I Nengah Juliana Ditangkap

Berdalih Beli dari Teman

AKIBAT PANJANGAN TANGAN: I Nengah Juliana (34 tahun) kelahiran Datah, 4 November 1989 beragama Hindu dengan pekerjaan swasta yang harus menanggung akibat dari perbuatannya mencuri HP Oppo Reno6 milik Ayu Dwi Inrayani (25 tahun).

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Perusahan jasa yang bergerak dalam bidang layanan jasa transportasi secara online yang dipesan melalui smartphone sepertinya harus lebih ketat merekrut driver.

Fakta menunjukkan driver yang berulah berdampak negatif tak hanya bagi perusahaan, melainkan juga citra Bali di mata internasional.

Terbaru, driver ojol bernama I Nengah Juliana (34 tahun) ditangkap polisi karena nekat mencuri HP Oppo Reno6 milik seorang perawat Ayu Dwi Inrayani (25 tahun)

Kasus ini terjadi saat si perawat turun dari sepeda motor yang dikendarai I Nengah Juliana sesampai di tempat tujuan.

Warga lokal kelahiran Desa Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem yang tinggal di Jalan Keterangan, Gang IV, No 1, Denpasar ini harus di balik jeruji besi Mapolsek Denpasar Timur hingga saat ini, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Kompol Nyoman Darsana, Kapolsek Denpasar Timur menjelaskan pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan laporan perawat bernama Gusti Ayu Dwi Inrayani pada Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 11.30.

Kepada penyidik, perawat warga Banjar Ambengan, Desa Sayan Ubud, Gianyar ini mengatakan, kehilangan HP Oppo Reno6, di Jalan Trengguli, Gang IV No 19, Penatih, Denpasar Timur, Minggu 9 Juli 2023 sekitar pukul 20.00.

Pascakejadian, perawat ini numpang ojek online dan sesampainya di rumah teman, hp Oppo Reno6 yang ditaruh disaku baju raib.

Hp yang raib ini aktif namun tak diangkat saat dihubungi menggunakan nomor HP lain. Korban pun melapor ke Polsek Dentim. Jelas Kapolsek korban menderita kerugian Rp4.866.000.

Tim dipimpin Kanit Reskrim Itu Made Galih Artawiguna mengangantobngi identitas dan ciri-ciri pelaku setelah melakukan penyelidikan secara maraton.

Terlapor diamankan bersama satu unit hp merek Oppo Reno 6, beberapa hari lalu di seputaran Jalan Ketrangan Gang IV No1 Denpasar.

Tim memgecek HP itu dan imenya sesuai dengan laporan. Lalu yang bersangkutan dan barang bukti diamankan ke Polsek Denpasar Timur.

Kepada penyidik saat awal diinterogasi, I Nengah Juliana mengelak dan mengaku dapat HP dengan cara membeli dari teman seprofesi di Jalan Hayam Wuruk.

“Awalnya mengelak, belakangan diakui HP diambil dari saku penumpang sendiri,” jelas Kapolsek Dentim sembari menyebut memasang pasal 363 KUHP untuk menjerat tersangka. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!