Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pendidikan

PDIH FH Unud Sosialisasikan Pengelolaan Hutan Adat sebagai Destinasi Wisata

POSE: Peserta bakti sosial “Sosialisasi Pengelolaan Hutan Adat sebagai Daerah Tujuan Wisata Sesuai Pengaturan Tentang Pedruwen Desa Berdasarkan Perda Desa Adat” berfoto di Rumah Kompos Desa Adat Padang Tegal, Ubud, Gianyar.

 

GIANYAR, Balipolitika.com- Program Studi S3 (Doktor) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana gelar bakti sosial dengan topik “Sosialisasi Pengelolaan Hutan Adat sebagai Daerah Tujuan Wisata Sesuai Pengaturan Tentang Pedruwen Desa Berdasarkan Perda Desa Adat” pada Jumat, 28 April 2023 di Rumah Kompos Desa Adat Padang Tegal, Ubud, Gianyar.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Dekan FH Unud Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum dan dihadiri oleh Manajer Operasional Mandala Suci Wenara Wana (Monkey Forest), Penglingsir Desa Adat Padang Tegal Dr. AA Gde Oka Parwata.,S.H.,M.Si, Ketua Panitia Dr. Ni Luh Gede Astariyani, S.H., M.H., dosen dan tendik FH Unud serta mahasiswa PDIH FH Unud.

Pembicara pertama, Dosen FH Unud Dr I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari.,S.H..,M.KN jabarkan materi “Pengelolaan Hutan Adat sebagai Padruwen Desa oleh Desa Adat”.

Pembicara kedua, Manajer Operasional Monkey Forest I Nyoman Sutarjana membawakan  materi “Mandala Suci Wenara Wana Sacred Monkey Forest Sanctuary”.

Pembicara ketiga,  Mahasiswa PDIH FH Unud, I Kadek Dony Hartawan.,S.H.,M.Kn membawakan materi berjudul “Peraturan Daerah yang Melindungi Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan Adat sebagai Objek Wisata.”

Ketiga pembicara dimoderatori oleh I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, SH., M.Hum.LLM.,Ph.D.

Para pembicara dan peserta sangat antusias mengikuti kegiatan bakti sosial ini. Kesempatan untuk saling berbagi dan bertukar informasi serta pengetahuan pengelolaan hutan adat sebagai daerah tujuan wisata jadi pemicunya. Hal itu sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan. (bp/Unud.ac.id)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!