LURUSKAN: Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H., M.H., saat diwawancarai Bali Politika, Senin, 25 Mei 2026. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Meluruskan adanya kekeliruan dalam unggahan konten di sejumlah akun Media Sosial (Medsos) terkait polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Bali Turtle Island Development (BTID), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H., M.H., menekankan bahwa dugaan kasus tersebut baru memasuki Pandalaman (Pengumpulan Bukti) pasca masuknya laporan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Bali.
Kasipenkum Kejati Bali juga berusaha mengklarifikasi terkait ramainya pemberitaan (konten) yang menyebut bahwa dugaan kasus ini telah masuk proses penyidikan, pada faktanya pihak Kejati Bali menegaskan bahwa proses hukum dugaan tersebut baru memasuki tahap awal pendalaman.
“Semua itu diluar sepengetahuan (pemberitaan, konten, red) saya. Bahwasanya adanya pengecekan di lapangan itu masuk dalam proses pendalaman atau pengumpulan bukti bukan penyidikan. Bukan maksud kami (Kejati Bali, red) menutupi, tetapi memang begitu prosesnya pasca masuknya laporan ke kami khususnya Bidang Tipidsus,” jelas Wiraguna kepada Bali Politika, Senin, 25 Mei 2026.
Pihaknya tidak begitu mempermasalahkan adanya kekeliruan dalam pemberitaan di Medsos terkait polemik yang terjadi, berharap berita klarifikasi ini bisa memberikan edukasi ke masyarakat bahwa Kejati Bali telah melakukan semua prosedur hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami tidak menyalahkan, memang bahasa rekan-rekan di Tipidsus dan Tipidum itu agak berbeda, kalau dikatakan ‘dik’ bukan berarti penyidikan, ini yang perlu kami klarifikasi agar informasi yang sampai ke masyarakat itu tidak bias,” tegasnya.
Terkait polemik yang terjadi, Kejati Bali berusaha memberikan informasi se-transparan mungkin kepada awak media yang memang mengikuti perjalanan dugaan kasus ini, berharap apabila ada terjadi kekeliruan dalam narasi di pemberitaan untuk segera melakukan klarifikasi ke Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali sebagai pihak yang memiliki kewenangan terkait publikasi masyarakat, demi terciptanya iklim pemberitaan yang sehat begi seluruh masyarakat Bali.
Untuk dapat diketahui publik, klarifikasi yang dipaparkan Kasipenkum Kejati Bali dalam pemberitaan ini sekaligus menjawab ramainya pemberitaan sebelumnya, terkait desakan agar proses hukum dikawal secara transparan dan harapan aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Kejati Bali tidak sekadar menjadi penonton di tengah polemik yang terjadi. (bp/gk)













