KRONOLOGI: Tim Kuasa Hukum korban dugaan praktik mafia tanah di Canggu, saat konfrensi pers di Warung Mina, Denpasar, Kamis, 12 Februari 2026. (Sumber: Gung Kris)
BADUNG, Balipolitika.com – Belum usai menghadapi permasalahan alih fungsi lahan, Kabupaten Badung kembali digetarkan dengan mencuatnya skandal Mafia Tanah, kali ini menerapkan praktik manipulasi perjanjian sewa-menyewa dan sejumlah gugatan “hantu” sebagai modus operandinya, hingga setidaknya ada delapan orang pemilik tanah di Wilayah Canggu jadi korban, bahkan kabarnya skandal ini diduga melibatkan nama seorang “Crazy Rich” (Konglomerat) asal Surabaya sebagai salah satu terduga pelakunya, Jumat, 13 Februari 2026.
Berdasarkan keterangan pers, Ihwansyah A. Udaya, S.H.,M.H., selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemilik Lahan Korban Mafia Tanah Canggu didampingi I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, S.H., dari B.A.R Law Firm menjelaskan, keterkejutan pemilik lahan saat mendapati alat berat (eskavator) memasuki area tanah milik mereka untuk melakukan pembersihan mengawali pengungkapan kasus ini.
Selanjutnya, dari hasil penelusuran Tim Hukum menemukan adanya putusan pengadilan melalui portal website mahkamah agung RI, ditemukan juga dokumen sengketa yang mencatut salah satu nama Crazy Rich alias pengusaha kaya asal Surabaya dalam kasus ini.
“Kami telah resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan ini ke Kepolisian Resor Badung untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi klien kami,” kata Ihwan dan tim, saat konfrensi pers di Warung Mina, Denpasar, Kamis, 12 Februari 2026.
Berdasarkan temuan fakta di lapangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, tim hukum akhirnya melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) Badung dengan Laporan Polisi Nomor: SPM/62/I/2026/SPKT/Polres Badung/Polda Bali, sebagai langkah hukum yang ditempuh pasca tanah bersertifikat hak milik kliennya diklaim sepihak oleh pihak asing.
Menarikanya, persoalan bermula ketika para pemilik tanah mendapati lahan mereka dipasangi plang klaim sewa oleh sebuah perseroan terbatas dan plang adanya Laporan Pidana serta adanya Berita Acara Sita Jaminan.
“Klien kami tidak pernah mengetahui hal-hal tersebut. Dalam dokumen putusan pengadilan negeri, disebutkan perusahaan tersebut mengantongi hak sewa sejak tahun 2016, meski para warga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah di tahun 2019,” sebutnya.
Ihwan menyebutkan bahwa luasan total lahan yang digugat mencapai +/- 7.600 meter persegi atau hampir satu hektare dengan taksiran nilai aset puluhan miliar.
“Pihak PT itu mengklaim hak sewa tahun 2016, namun kami menemukan banyak kejanggalan pada dokumen – dokumen bukti yang disebutkan dalam putusan,” ujar Ihwan.
Semakin menguatkan indikasi praktik Mafia Tanah, saat tim hukum menemukan adanya Akta Pengakuan Hutang No.06 yang terbit secara misterius pada tahun 2021.
Dokumen tersebut mencantumkan nama Almarhum ANT selaku pemilik awal lahan dan FH selaku penerima kuasa jual asli.
Dalam akta tahun 2021 itu, mereka (Almarhum ANT dan FH) dinyatakan memiliki utang piutang kepada pengusaha kaya asal Surabaya dengan menjaminkan lahan di Canggu. Padahal, lahan tersebut sudah resmi dijual kepada klien dan beralih nama di BPN sejak tahun 2019.
Menurut Ihwan, Modus atau cara yang dipakai mafia tanah diantaranya:
- Penggunaan Surat hak-hak tanah yang dipalsukan.
- Pemberian keterangan
- Jual beli fiktif
- Sewa menyewa pura-pura
- Menggugat kepemilikan tanah
- Menguasai tanah ala preman (pendudukan lahan illegal
- Melakukan rekayasa perkara
“Munculnya akta pengakuan hutang pada tahun 2021 sangat tidak masuk akal karena objek lahan tersebut sudah bukan milik penjual awal,” tutur Ngurah Alit menambahkan.
Pola ini diduga kuat merupakan siasat licin mafia tanah untuk menggoyang status kepemilikan lahan yang sudah bersih secara hukum.
Dengan menciptakan dokumen hutang pada tahun 2021, kelompok ini memiliki dasar untuk mengajukan gugatan settingan di lembaga peradilan.
Mereka memanfaatkan celah hukum agar putusan pengadilan bisa membatalkan sertifikat milik warga yang dibeli dengan itikad baik tahun 2019.
Tim hukum menilai dokumen tersebut hanyalah alat untuk memvalidasi klaim sewa siluman yang tidak pernah dilaporkan pajaknya.
“Klien kami tidak pernah menjadi pihak dalam perjanjian utang tahun 2021 itu, namun sekarang aset mereka justru ingin disita,” ujar Ngurah Alit.
Tim hukum juga menemukan fakta bahwa perusahaan yang mengklaim lahan tersebut tidak memiliki rekam jejak aktivitas operasional yang jelas.
Modal setor perusahaan tercatat hanya Rp 50 juta, namun mereka berani mengklaim sewa lahan strategis seluas 76 are di kawasan premium tersebut.
Kecurigaan semakin menguat karena perusahaan tersebut tidak pernah membayar pajak penghasilan atas sewa tanah kepada negara sejak tahun 2016.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa dokumen sewa tersebut sengaja dibuat untuk keperluan gugatan semata. Indikasinya layaknya gugatan siluman.
“Kami menduga ada pola manipulasi dokumen dan pemanfaatan lembaga peradilan untuk memvalidasi klaim-klaim sewa yang tidak pernah ada,” kata Alit tegas.
Kondisi di lapangan sempat memanas saat pekerja mulai membangun bedeng tukang dan excavator melakukan pembersihan lahan di atas tanah milik Klien.
Polisi dari Polres Badung yang bergerak cepat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan menghentikan seluruh aktivitas alat berat.
Petugas kepolisian Polres Badung meminta pihak pengklaim segera menarik keluar eskavator agar tidak memicu kejadian yang tak diinginkan dengan para pemilik sertifikat yang sah.
Pemilik lahan kini berharap kepolisian bisa mengusut tuntas keterlibatan aktor intelektual dan pihak-pihak terkait di balik skema utang piutang tahun 2021 dan perjanjian sewa tersebut.
“Langkah kepolisian melakukan olah TKP sangat tepat demi menjaga kondusivitas wilayah dari aksi premanisme berkedok sengketa lahan,” ucap Alit. (bp/gk)













