DENPASAR, Balipolitika.com– 24 tahun menjabat, ending kehidupan eks Kepala LPD Desa Adat Yangbatu, Denpasar Timur, I Putu Sumadi sungguh ironis.
Dari sosok yang sangat dihormati, kini, I Putu Sumati pun harus menjalani proses hukum atas dugaan korupsi di LPD tempat kelahirannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menuntut I Putu Sumadi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam sidang, Kamis, 2 April 2026.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
Tak hanya hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta.
Jika tidak mampu membayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp391.774.300.
Jaksa menegaskan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Jika hasilnya masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kredit selama terdakwa menjabat sebagai Kepala LPD.
Praktik yang dilakukan tidak sesuai prosedur, seperti pemberian pinjaman tanpa analisis kelayakan dan tanpa jaminan yang memadai.
Hal ini berujung pada tingginya angka kredit macet dan merugikan keuangan LPD Desa Adat Yangbatu.
Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Gede Semara Putra menyebutkan bahwa seluruh unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.
Tuntutan yang diajukan juga telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk fakta persidangan, alat bukti, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Dalam proses hukum yang berjalan diketahui bahwa Sumadi telah menjabat selama kurang lebih 24 tahun sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan, total kerugian keuangan yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,62 miliar.
Meski demikian, terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa.
“Di antaranya adalah sikap kooperatif selama persidangan, pengakuan atas perbuatan yang dilakukan, serta penyesalan yang ditunjukkan,” papar Jaksa.
Selain itu, terdakwa juga telah mengembalikan sebagian kerugian LPD Yangbatu sebesar Rp100 juta. (bp/ken)













