SETELAH: (Kiri) Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Putu Arnata. (Kanan) Plang papan informasi PUPR Denpasar di proyek akses Melasti Desa Adat Sidakarya. (Kolase: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Selain menjadi sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat, keberadaan “Proyek Gaib” di kawasan mangrove (bakau) Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai juga tak luput dari sorotan Komisi Informasi Provinsi Bali, menegaskan bahwa setiap proyek Pemerintah yang menggunakan anggaran negara (APBN/APBD) wajib dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, dikutip Kamis, 4 Desember 2025.
“Ketika ada proyek di daerah, memang wajib diumumkan. Proyek apa, anggarannya dari mana, dan berapa lama dikerjakan itu wajib disampaikan atau diinformasikan ke masyarakat,” kata Putu Arnata, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali.
Ia menjelaskan, mekanisme publikasi dapat dilakukan melalui pemasangan papan pengumuman atau baliho di lokasi proyek, pengumuman di kantor pemerintah, serta media digital resmi.
“Sekarang bisa lewat website atau media sosial pemerintah, tapi yang resmi itu website,” ujarnya.
Arnata menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi penggunaan anggaran negara. Jika informasi belum dipublikasikan secara terbuka, warga dapat mengajukan permohonan informasi kepada badan publik terkait.
“Masyarakat bisa meminta informasi kepada pemerintah daerah. Prosedurnya sudah ada dan bisa dilakukan dengan bersurat,” jelasnya.
Apabila permintaan informasi tersebut tidak diberikan atau terjadi hambatan dalam memperoleh informasi publik, maka masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke Komisi Informasi.
“Kalau tidak diberikan atau dihalangi sementara itu informasi publik, bisa diajukan ke Komisi Informasi. Kami punya tugas untuk menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi,” tegas Arnata.
Ia menambahkan, seluruh badan publik yang menggunakan anggaran negara memiliki kewajiban menyampaikan daftar informasi publik yang dapat diakses masyarakat. “Semua badan publik wajib menyampaikan informasi itu kepada masyarakat,” katanya.
Arnata juga mendorong warga untuk aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemerintah dengan memanfaatkan hak atas informasi. “Kalau ingin mengawasi, masyarakat bisa minta informasi berapa anggarannya, dasar anggaran darimana, dan berapa lama proyek dikerjakan. Itu bisa dilakukan secara resmi,” ucapnya.
Pernyataan Komisi Informasi Bali ini sejalan dengan sorotan publik terhadap proyek penataan kawasan pemelastian di wilayah Desa Adat Sidakarya, Tahura Ngurah Rai, juga langsung mendapat respon cepat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar yang bertanggung jawab atas keberlanjutan proyek yang disebut-sebut sebagian masyarakat Bali sebagai “Proyek Gaib” atau “Proyek Siluman” tersebut.
PUPR Denpasar Tegaskan Proyek Tahura Bukan “Proyek Siluman”, Klaim Papan Informasi Sudah Terpasang
Pasca mendapat sorotan publik terkait isu “Proyek Siluman di Tahura Ngurah Rai” Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas PUPR langusung memberikan klarifikasi resmi. Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Denpasar, I Ketut Ngurah Artha Jaya, menegaskan bahwa pengerjaan tersebut bukan berada di dalam kawasan hutan mangrove Tahura, melainkan pada sempadan sungai yang merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Penataan itu bukan masuk kawasan Tahura. Yang kami kerjakan adalah penataan sempadan sungai. Lokasinya sudah kami kaji secara teknis,” kata Artha Jaya, Rabu, 3 Desember 2025.
Ia menjelaskan, rencana penanganan kawasan tersebut berasal dari usulan desa adat yang awalnya diajukan kepada Balai Wilayah Sungai (BWS). Namun karena keterbatasan anggaran, usulan kemudian diarahkan ke Pemkot Denpasar dan diproses melalui pengusulan resmi.
“Usulan awal dari desa adat disampaikan ke BWS. Karena BWS tidak memiliki dana, maka diarahkan ke pemerintah kota. Akhirnya kami kaji dan ditindaklanjuti,” urainya.
Menurut Artha Jaya, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) terkait mitigasi banjir dan penataan sempadan sungai bersama desa adat setempat serta seluruh tahapan telah melalui prosedur administrasi yang sesuai dan mendapatkan pendampingan kejaksaan.
“Kami tidak bekerja sembarangan. Semua dokumen lengkap, termasuk PKS. Pelaksanaan juga mendapatkan pendampingan dari kejaksaan,” tegasnya.
Klaim Papan Informasi Proyek Sudah Dipasang di Dua Titik
Menanggapi tudingan tidak adanya papan proyek, Artha Jaya membantah. Ia memastikan papan informasi terpasang di dua lokasi, baik di bagian depan maupun belakang proyek.
“Ada papan proyeknya. Dua titik malah. Kalau dari jalan memang kurang terlihat, tapi kalau masuk ke lokasi bisa dilihat langsung,” ujarnya.
Pembatasan akses lokasi dinilai sebagai langkah pengamanan proyek percepatan yang sebelumnya sempat mengalami kasus pencurian material.
“Bukan dilarang tanpa alasan. Ini proyek percepatan. Kami mengantisipasi kejadian seperti pencurian material. Desa adat setempat ikut membantu pengamanan di lapangan,” terangnya.
Dalam informasi yang disampaikan, papan proyek menunjukkan pekerjaan “Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan, Penataan Kawasan Pemelastian Pantai Sidakarya” senilai Rp19,4 miliar dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, bersumber dari APBD Denpasar.
Bahkan, kini terpasang papan tambahan bertuliskan Alat Berat Normalisasi Tukad Ngenjung. “ni biar masyarakat tau pak seblahnya ini akan dibuat akses penurunan alat berat untuk kedepannya perlu Pengerukan Tukad Ngenjung,” ujarnya.
“Kami terbuka supaya tidak ada informasi simpang siur di masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritisi proyek tersebut karena kekhawatiran menyentuh kawasan hutan mangrove Tahura yang berfungsi vital sebagai pelindung pesisir selatan Bali dari abrasi serta mitigasi bencana seperti gempa dan tsunami. Kekhawatiran itu turut mengemuka seiring meningkatnya kasus kerusakan hutan yang disebut berkontribusi pada banjir di sejumlah wilayah.
Pemkot Denpasar memastikan setiap penataan infrastruktur di kawasan sekitar Tahura tetap memperhatikan tata ruang, kelestarian lingkungan, serta prinsip keterbukaan informasi publik. (bp/gk)













