JEMBRANA, Balipolitika.com- Ketegangan internal antara Banjar Adat Bale Agung dan panitia Pasar Adat Pergung akhirnya mencuat. Persoalan ini dipicu oleh dana kompensasi kegiatan yang tidak dibayarkan. Camat Mendoyo, I Putu Nova Noviana, turun tangan memfasilitasi mediasi. Mediasi antara kedua pihak dilakukan pada Rabu, 3 Desember 2025.
Camat Mendoyo, I Putu Nova Noviana, menyimpulkan persoalan ini akibat komunikasi buruk. “Persoalan ini murni akibat miskomunikasi antara panitia, Kelian Adat Pergung, dan Kelian Adat Bale Agung,” jelas Camat Nova.
Kelian Adat Bale Agung, I Kadek Sastrawan, mengungkapkan kekecewaan mendalam. Ia mengunggah keluhannya ke media sosial karena kompensasi Rp5 juta macet. Kompensasi itu seharusnya diberikan untuk setiap kegiatan pasar adat. Kesepakatan ini dibuat enam bulan lalu untuk kontribusi keamanan banjar.
Sastrawan menjelaskan dirinya selalu hadir penuh selama pasar adat. “Saya selalu hadir penuh dari pembukaan sampai penutupan, menjaga keamanan lalu lintas dan warga,” ujarnya.
Sastrawan terpaksa mengunggah keluhan setelah empat kali penjajakan gagal. Ia khawatir disalahpahami oleh warganya sendiri. Ia juga menyoroti dampak negatif pasar adat yang merugikan lingkungan. Dampak negatif itu termasuk kebisingan, kemacetan, dan pencemaran di Pura Beji.
Sastrawan menegaskan komitmen dan koordinasi lebih penting dari uang. “Bukan soal nominalnya, tapi koordinasi dan komitmen. Kalau tidak ada, lebih baik pasar adat itu ditiadakan,” tegasnya.
Pura Beji disebut Sastrawan digunakan banyak pedagang. Sekitar 80 persen pedagang menggunakan pura untuk mandi. Mereka juga membuang kotoran di area pura. Hal ini menimbulkan isu pencemaran serius.
Di sisi lain, Ketua Panitia Pasar Adat Pergung, I Nengah Ridja, membantah kesepakatan kompensasi. Ridja mengklaim tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan angka Rp5 juta. Ia telah 52 tahun terlibat dalam pengelolaan kegiatan ini.
“Kalau ada kesepakatan, pasti saya penuhi. Tapi saya tidak pernah diajak berbicara soal itu,” jelas Ridja.
Ridja membantah nominal dana yang diserahkan sebelumnya. Ia mengklaim pernah memberikan dana sebesar Rp2,5 juta. Padahal, dana kompensasi Pasar Adat Pergung menghasilkan omzet ratusan juta. Sekitar Rp200 juta masuk ke Desa Adat Pergung.
Camat Nova menegaskan aset kecamatan digunakan oleh Pasar Adat Pergung. Pasar ini juga berada dekat Desa Adat Tegalcangkring sebagai penyanding. Hasil kegiatan seharusnya berkontribusi sebagai pendapatan desa adat. “Maka hasil kegiatan juga seharusnya berkontribusi sebagai pendapatan desa adat,” katanya.
Mediasi menghasilkan kesepakatan awal perbaikan komunikasi. Desa Adat Pergung dan Desa Adat Tegalcangkring harus memperbaiki komunikasi. Mereka juga harus memastikan mekanisme kompensasi disepakati bersama. Kesepakatan berlaku sebelum kegiatan pasar adat digelar kembali. Ridja berkomitmen berhubungan langsung dengan kelian adat ke depannya. (BP/CHA).













