Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Tolak Dianiaya, FSP Bali Minta Pembahasan UU Omnibuslaw Distop

TOLAK DIANIAYA: Ketua DPRD Badung, Putu Parwata serap aspirasi Federasi Serikat Pekerja (FSP) Provinsi Bali.

MANGUPURA.Balipolitika.com– Pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Provinsi Bali mesadu (mengadu, red) ke DPRD Badung, Kamis (28/4/2022). Mereka menyampaikan lima aspirasi yang langsung diterima Ketua DPRD Badung, Putu Parwata.

Para pekerja menolak PHK sepihak oleh perusahaan. Kedua, meminta dihentikannya penerapan perjanjian kerja waktu tertentu pada perusahaan-perusahaan yang sifat pekerjaannya terus-menerus. Ketiga, menghentikan pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional. Kemudian, meminta pemerintah menjaga harga-harga kebutuhan pokok agar terjangkau masyarakat bawah. Terakhir, memohon Pemkab Badung bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan upaya-upaya yang lebih kreatif mendatangkan wisatawan ke Bali, khususnya Badung.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP Bali, Wayan Semara Kandi menegaskan selama ini pemerintah pusat menggelontorkan bantuan untuk pemulihan pariwisata melalui akomodasi wisata, baik hotel, restoran, dan yang lain. Hendaknya, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Salah satunya untuk menjaga kelangsungan para pekerjanya untuk tetap bekerja serta memenuhi hak-hak pekerja agar tidak selalu menjadi korban. Padahal sudah dibantu untuk biaya operasional.

“Namun di lapangan PHK masih terus terjadi dan menjadi ancaman yang menakutkan bagi pekerja dan keluarganya. Terancam keberlangsungan kerja bagi pekerja akibat kontrak waktu tertentu yang diberlakukan di perusahaan yang pekerjaannya bersifat terus-menerus seperti di perhotelan,” bebernya.

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengatakan sebagai bentuk tanggung jawab, pemerintah selalu memonitor PHK sepihak yang menurutnya sudah tidak memenuhi unsur keadilan. Pihaknya pun sepakat dengan penolakan rekayasa kontrak kerja waktu tertentu yang tidak mengandung asas keadilan. “

Pada intinya semuanya positif. Ini bagaimana dibangunnya suatu komunikasi sehingga tidak terjadi PHK sepihak tidak terjadi rekayasa kontrak dan lain sebagainya. Pada prinsipnya mereka ingin mendapatkan hak-hak yang sama dan keadilan jadi itu merupakan tanggung jawab pemerintah,” ujarnya didampingi Ketua Komisi IV DPRD Badung, Made Suwardana dan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung itu mengaku sebagai Ketua DPRD menyambut baik aspirasi para pekerja. Pihaknya berencana akan melakukan pertemuan setiap tiga bulan sekali secara periodik, sehingga tidak ada lagi masalah-masalah yang tidak terselesaikan. “Akan kami usulkan menjadi Perda atas inisiatif dewan sehingga secara substansi pekerja di Badung mendapat perlindungan. Jangan sampai ada ketidakadilan. Kami sudah minta Ketua Komisi IV untuk melakukan kajian akademisnya,” pungkasnya. (lit/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!