DENPASAR, Balipolitika.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung memastikan hak pilih warga tetap tercantum dalam daftar pemilih secara akurat dan valid, sehingga setiap warga dapat menggunakan hak politiknya tanpa hambatan pada pemilu mendatang.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang dipimpin oleh Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, KPU merilis perkembangan terkini data pemilih.
Pleno berlangsung di Ruang Nayakottama, Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Denpasar, Senin, 8 Desember 2025 dan dihadiri instansi terkait serta perwakilan partai politik.
Hasil pleno mencatat jumlah pemilih Badung mencapai 419.354 orang, terdiri dari 205.489 laki-laki dan 213.865 perempuan, tersebar pada enam kecamatan, yakni Abiansemal (78.559), Kuta (43.790), Kuta Selatan (94.183), Kuta Utara (71.375), Mengwi (105.153), dan Petang (26.294).
Pemutakhiran juga mencatat 6.037 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 6.008 pemilih baru, dan 4.547 pemilih ubah elemen data, sebagai bagian dari proses berkelanjutan menjaga kualitas daftar pemilih.
Ketua KPU Badung, IGKG Yusa Arsana Putra menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga akurasi daftar pemilih.
“Pemutakhiran data ini bukan hanya tugas KPU, tetapi tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap warga Badung tetap tercatat sebagai pemilih. Kami mengajak masyarakat aktif mengecek data dan melapor jika ada ketidaksesuaian,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa KPU Badung terus membuka akses layanan pengaduan dan pengecekan melalui help desk serta barcode tanggapan masyarakat yang tersedia di kantor desa/kelurahan dan kecamatan.
KPU Badung menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas data pemilih dan memastikan proses pemutakhiran dilakukan secara profesional, terbuka, dan berkelanjutan demi memperkuat kualitas demokrasi di Kabupaten Badung. (bp/ken)













