BADUNG, Balipolitika.com- Kabar bahagia bagi masa depan para advokat Indonesia berembus dari Pulau Dewata, Bali.
Para advokat yang bernaung di bawah payung organisasi Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Perdana bertema “Mengembangkan Profesionalitas Advokat dalam Upaya Penegakan Hukum”.
Penegasan itu disampaikan dalam jumpa pers di Hotel Golden Tulip Jineng Resort, Badung, Bali yang sekaligus menjadi lokas munas, Jumat, 25 Oktober 2024.
Ketua Panita Munas I Peradi Pergerakan, I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, menerangkan bahwa munas berlangsung mulai Jumat, 25 Oktober 2024 hingga Minggu, 27 Oktober 2024.
Walau baru seumur jagung, Peradi Pergerakan diperkuat advokat-advokat senior yang lama berkiprah di profesi advokat sekaligus telah “makan garam” di berbagai organisasi advokat.
“Aktivis-aktivisnya atau advokat-adokatnya sudah melalang buana di profesi advokat dan mengurus berbagai organisasi advokat,” ucap Gendo.
Sekretaris Jenderal Peradi Pergerakan, M. Syafei, S.H., M.Si. menerangkan bahwa spirit Peradi Pergerakan adalah melayani masyarakat sampai ke pelosok yang tidak tersentuh bantuan hukum sehingga dalam penegakan hukum masyarakat terlayani secara menyeluruh dalam rangka memperjuangkan hak-haknya sesuai amanat UUD 1945.
Senada, Ketua Umum Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso, S.H., M.H, menegaskan bahwa Peradi Pergerakan dideklarasikan Oktober 2024.
Munas pertama ini dilatarbelakangi keniscayaan bahwa organisasi advokat harus melakukan regenerasi alias harus melakukan pemilihan ketua baru.
“Satu hal yang berbeda dari Peradi Pergerakan adalah sejak kami dirikan sudah ditegaskan dalam anggaran dasar bahwa masa jabatan seorang ketua hanya 1 kali dan hanya 4 tahun. Spiritnya bahwa jabatan bukan sesuatu yang harus dipertahankan. Jabatan adalah amanah untuk dijalankan; untuk memproduksi kerja-kerja yang bisa meningkatkan profesionalisme advokat,” tegas Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng Teguh Santoso membeberkan bahwa di banyak organisasi advokat lain ada seorang ketua umum yang sudah 2 kali menjabat, namun masih ingin menjabat untuk yang ketiga kalinya dengan bayang-bayang menaruh orangnya.
“Kemudian sudah dilarang oleh anggaran dasar, tapi anggaran dasarnya diubah agar bisa menjadi ketua umum lagi, yang mungkin punya suatu kepentingan-kepentingan tertentu. Peradi Pergerakan tidak. Saya tegaskan tidak mau dipilih lagi. Artinya spirit yang mau kita terapkan adalah advokat-advokat yang peduli kepada penegakan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Kami memulai munas ini dengan diskusi publik dengan menghadirkan advokat senior Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M., Kejati Bali, dan akademisi, Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH, M.Hum,” tutupnya. (bp/ken)