SPEKULASI: Polemik pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) atau terminal apung Liquified Natural Gas LNG di perariran Sidakarya. (Kolase: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Spekulasi beredarnya kabar terkait dukungan Desa Adat Intaran terhadap rencana pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) atau terminal apung Liquified Natural Gas (LNG) di perariran Sidakarya semakin menguat. Isu berhembus, pasca Bandesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, menolak memberikan keterangannya kepada wartawan, saat disinggung soal komitmen desa adat yang sempat menolak keras pembangunan Terminal LNG pada tahun 2022 lalu.
Secara singkat, Bandesa Adat Intaran enggan berkomentar banyak kepada wartawan Bali Politika yang sempat menghubunginya melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp (WA), saat ditanya komitmen Desa Adat Intaran terhadap rencana pembangunan Terminal LNG di tengah arus penolakan dari sejumlah desa adat dan elemen masyarakat, seperti Desa Adat Serangan dan tokoh-tokoh pariwisata Sanur, sehingga menimbulkan spekulasi di kalangan warganet bahwa saat ini Desa Adat Intaran mendukung kebijakan pemerintah terkait rencana pembangunan Terminal LNG di perariran Sidakarya?
“Maaf. Silahkan wawancara ke pihak lain. Suksma (terima kasih, red)” singkatnya kepada wartawan Bali Politika, dikutip Sabtu, 15 November 2025.
Sikap Bandesa Adat Intaran tersebut menimbulkan tanda tanya besar, secara tidak langsung juga memperkuat pernyataan Ketua BUPDA Intaran, Anak Agung Ketut Gede Aryateja, di sejumlah media sempat menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan Terminal LNG di perairan Sidakarya, pada 23 Mei 2025 lalu.
“Saya tidak pernah berkata menolak. Saya hanya menjelaskan kronologi dan dinamika yang terjadi. Tidak ada satu pun kata ‘menolak’ yang saya ucapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog dan klarifikasi sebelum menyebarkan narasi yang bisa memecah belah masyarakat.
“Proyek ini bukan soal siapa setuju atau tidak, tapi soal bagaimana kita memastikan manfaat dan dampaknya benar-benar dikawal,” pungkasnya.
Dengan sejumlah klarifikasi ini, tokoh masyarakat dan lembaga adat mengharapkan publik dapat menyikapi informasi seputar proyek FSRU LNG Sidakarya secara bijak dan proporsional, mengingat urgensinya bagi ketahanan energi Pulau Dewata.
Sementara dilain sisi, pemerhati lingkungan hidup Bali, Dr. Ketut Gede Dharma Putra justru merasa khawatir jika Terminal LNG Sidakarya akan berdampak negatif bagi wilayah pesisir Bali Selatan. Ia sempat menegaskan, bahwa rencana pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Terminal Liquified Natural Gas (LNG) di kawasan lepas pantai harus dikaji ulang dari nol, karena terjadi perubahan desain dan lokasi dari rencana sebelumnya.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Bali (Bali Sustainable Development) itu juga menekankan, perubahan titik pembangunan ke wilayah laut menjadikan proyek tersebut berbeda secara fundamental dari sisi perizinan, dikhawatirkan akan lebih banyak memberikan dampak negatif ketimbang positif bagi lingkungan. Menurutnya, seluruh proses mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, hingga dokumen-dokumen menyangkut lingkungan perlu diulang dari awal.
“Dengan adanya perubahan desain ke kawasan lepas pantai, pemrakarsa harus melaksanakan proses dari nol. Mulai dari penyesuaian peruntukan tata ruang laut, sosialisasi ke masyarakat pesisir, hingga penyusunan dokumen lingkungan baru,” ujar Dharma Putra di Denpasar, Jumat, 31 Oktober 2025.
Perlu diketahui, rencana pembangunan Terminal LNG yang direncanakan akan dibangun di titik berjarak 3,5 kilometer (km) dari pesisir pantai Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, menuai penolakan dari pelaku pariwisata di Sanur, pasca statement Gubernur Bali, Wayan Koster yang menyampaikan persetujuan lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait rencana pembangunan Terminal LNG di Sidakarya, Denpasar Selatan dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) ditargetkan terbit akhir September 2025 lalu. Dalam statement nya, Gubernur Koster mengatakan rencana Terminal LNG akan dibangun di titik berjarak 3,5 kilometer (km) dari pesisir pantai Sidakarya.
Adanya statement Gubernur Bali tersebut akhirnya memicu reaksi publik, di tengah situasi Bali yang sedang mengalami hantaman bencana alam Banjir Bandang, sehingga mendorong para pemerhati lingkungan, khususnya Dr. Dharma untuk bersuara, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk melakukan kajian ulang terhadap rencana pembangunan terminal LNG di Sidakarya.
Lebih lanjut Dr. Dharma menambahkan, kegiatan di laut tidak bisa dijalankan tanpa izin kesesuaian pemanfaatan ruang laut (KKPRL) yang prosesnya berada di bawah Kementerian Kelautan. Izin tersebut harus disertai konsultasi publik secara luas karena akan berdampak bagi masyarakat di Sanur, Serangan, Pedungan, hingga Tanjung Benoa.
“Pemahaman masyarakat sangat penting, karena mereka yang akan terdampak langsung. Sosialisasi harus dilakukan terbuka agar muncul dukungan dan masukan positif,” katanya.

Dokumen Lingkungan Wajib Disusun Ulang
Dr. Dharma Putra menambahkan, setelah kesesuaian tata ruang laut terpenuhi, kegiatan di daratan juga wajib melengkapi izin kesesuaian lahan. Proses berikutnya adalah penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang baru, lengkap dengan konsultasi publik.
“Ini bukan sekadar revisi, tapi memang harus mengulang dari awal. Termasuk penyusunan aspek teknis, desain, dan analisis dampak yang diperkirakan akan terjadi,” tegasnya.
Ia mengingatkan, proyek ini sejak awal sudah menjadi perhatian publik sehingga pemerintah dan pemrakarsa perlu berhati-hati agar prosesnya transparan dan partisipatif. Dr. Dharma Putra mengingatkan agar rencana pembangunan terminal LNG tidak mengganggu kegiatan yang sudah dirancang di kawasan Pelabuhan Benoa dan Teluk Benoa, yang tengah dikembangkan sebagai Marine Tourism Hub oleh PT Pelindo.
“Kawasan Benoa sudah memiliki zona reklamasi yang dipersiapkan lama untuk energi bersih dan wisata bahari. Jangan sampai terganggu oleh proyek baru yang belum melalui proses koordinasi menyeluruh,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kedekatan wilayah tersebut dengan KEK Kura-Kura Bali di Pulau Serangan serta kawasan wisata Sanur dan Tanjung Benoa, yang telah lama menjadi sumber ekonomi masyarakat.
“Sebaiknya pemrakarsa berkoordinasi dengan semua pihak yang sudah memiliki kegiatan di kawasan itu, supaya tujuan Bali menuju energi bersih bisa tercapai tanpa menimbulkan konflik sosial dan lingkungan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua PHRI Denpasar yang juga Ketua Yayasan Pembangunan Sanur, Ida Bagus Gede Sidharta Putra yang akrab dipanggil Gusde, menegaskan bahwa proyek tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial, budaya, dan lingkungan yang serius bagi kawasan pariwisata Sanur.
“Sebagai warga Sanur dan pelaku pariwisata, saya menolak akan rencana Terminal LNG. Pasti akan ada dampak sosial, budaya, lingkungan, dan pariwisata. Wisatawan datang ke Sanur mau melihat keindahan alam, pantai, dan keramahan masyarakat. Kalau ada kilang, sudah tidak indah lagi, dan bagaimana dengan pencemaran laut?” ujar Gusde saat diwawancara, Kamis, 16 Oktober 2025.
Menurutnya, Pantai Sanur bukan sekadar destinasi wisata, melainkan juga memiliki nilai sosial dan spiritual yang tinggi bagi masyarakat lokal. “Pantai Sanur adalah pantai untuk banyak hal termasuk acara agama, rekreasi warga lokal dan wisatawan mancanegara,” ujarnya.
Gusde menambahkan, kondisi pariwisata Sanur saat ini justru tengah menggeliat. Tingkat hunian hotel (occupancy rate) mencapai lebih dari 80 persen, dengan tren kunjungan wisatawan yang meningkat menjelang akhir tahun.
“Saat ini Sanur sangat bagus occupancy rate-nya, di atas 80%. Sayang dirusak Sanurnya, apalagi kita sedang menggalakkan wellness. Akhir tahun biasanya tanggal 20-an mulai ramai, sampai Januari pertengahan,” katanya.
Sedangkan, Ketua EW-LMND Bali I Made Dirgayusa mengaku mengikuti proses sosialisasi rencana pembangunan Terminal LNG tersebut pada tanggal 2 Oktober lalu. Sosialisasi terungkap , pembangunan jadinya pada titik 3.5 km dari Pesisir Muntig Siokan, Denpasar.
“Namun untuk lokasi dan instalasi masih belum pasti dan menimbang berbagai masukan dari warga,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya LMND berharap kepada pihak Pemrakarsa agar dapat lebih menerima dan mempertimbangkan pendapat masyarakat yang terdampak, sehingga tercipta pembangunan yang seadil-adilnya untuk masyarakat.
Namun, pada tanggal 2 Oktober 2025 pertemuan secara online yang melibatkan wilayah Serangan, Pesanggaran, Sanur, Pedungan, Sidakarya. Sedangkan Desa Adat Tanjung Benoa belum ada dalam pertemuan tersebut. Hal itu disampaikan I Wayan Patut sebagai Prajuru Desa Adat Serangan. Kepastian titik lokasi LNG belum dapat dipastikan. Pihaknya tetap meminta agar titik digeser tidak dekat dengan pintu masuk Pelabuhan Serangan.
“Tanggal 2 Oktober kita banyak kasi masukan,” ungkap Wayan Patut di Denpasar, Jumat, 10 Oktober 2025. (bp/gk)













