MANGUPURA, BaliPolitika.Com- Sertifikat tanah Terminal Mengwi diserahkan kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang diwakili Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Provinsi Bali Nusra Muiz Tohir. Serah terima dilakukan Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa di Ruang Rapat Sekda Puspem Badung, Kamis (4/2/2021). Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Badung AA Ngurah Rai Yudha Darma, Kepala Terminal Mengwi Erwin Rahardi, dan Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Badung I Nengah Nurjana.
Sekda Adi Arnawa mengatakan penyerahan sertifikat tanah Terminal Mengwi merupakan komitmen Pemkab Badung menjalankan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengamanatkan pengelolaan terminal tipe A menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kadishub Rai Yudha Darma melaporkan serah terima sertifikat seharusnya berlangsung di Kementerian Perhubungan Jakarta. Pandemi Covid-19 membuat penyerahan dilaksanakan di Bali.
Kabid Aset I Nengah Nurjana merinci yang diserahkan berupa Sertifikat Hak Pakai No. 35 dengan luas 50.000 m2/5 Ha pemegang Hak Pakai Pemkab Badung yang dipakai untuk Terminal Penumpang Tipe A Mengwitani sebagai bukti kepemilikan yang bertempat di Terminal Mengwi, Desa Mengwitani. Dengan adanya serah terima tersebut segala resiko dan tanggung jawab atas penggunaan, pemeliharaan, serta keutuhan barang menjadi beban dan tanggung jawab Kementerian Perhubungan. (bp)