DENPASAR, Balipolitika.com– Pengamat hukum tata negara senior, Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan surat edaran (SE) itu, bukan sebuah peraturan, tapi sama dengan surat biasa.
Surat edaran itu memang berisi kebijakan, tapi bukan tertuang dalam bentuk peraturan.
“Nggak, SE itu bukan peraturan. SE itu hanya sebuah surat biasa atau pemberitahuan resmi yang edaran secara tertulis untuk berbagai pihak. Dan itu sudah biasa di setiap instansi, lembaga atau organisasi. SE ini hanya berupa instruksi kepada bawahan, kepada staf, aparat,” ujar Jimly dalam siaran persnya.
Sebab, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi pertama di Indonesia ini, isi dari kebijakan yang tertuang dalam surat edaran itu tidak boleh berlawanan dengan peraturan perundang-undangan seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Karena bukan peraturan, SE itu sifatnya tidak bisa memaksa,” katanya.
Dia mengatakan yang bisa memaksa itu namanya peraturan, seperti peraturan daerah, peraturan gubernur, peraturan bupati, dan peraturan wali kota.
“Kalau ini memang sifatnya berlaku umum,” ucapnya.
SE itu untuk pemberitahuan saja, apa yang tertuang dalam perundang-undangan.
“Kalau di perundang-undangan itu kan tebal. Tapi kalau bupati atau gubernur ngirim surat edaran cuma selembar, supaya lebih mudah orang baca,” katanya.
Ia menegaskan dalam prakteknya, surat edaran itu memang menjadi sangat penting, tapi isinya itu tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan-peraturan daerah, bahkan dengan peraturan gubernur.
“Tidak boleh bertentangan, karena SE itu hanya surat. Jadi, isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-perundangan tapi harus bertitik tolak dari peraturan,” tandasnya.
SE Gubernur tentang AMDK
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan SE Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang dalam salah satu klausulnya terselip satu pasal yang khusus mengatur pelarangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter.
Dalam klausulnya juga adanya sanksi bagi pihak-pihak terkait yang tidak mau mengikuti SE tersebut.
Namun, pelarangan tersebut sama sekali tidak tercantum dalam klausul payung hukum perundang-undangan di atasnya seperti Perda Provinsi Bali No.5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah; Perda Provinsi Bali No.1 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pergub Bali No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; Pergub Bali No.47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; Pergub Bali No.24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; Keputusan Gubernur Bali No.381 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
Dalam semua peraturan perundang-undangan tersebut, tidak ada satupun yang khusus mengatur hanya satu jenis plastik tertentu saja seperti yang tertuang dalam SE Gubernur Koster, dan sama sekali tidak ada menyebutkan adanya pelarangan untuk memproduksi AMDK di bawah 1 liter.
Jimly menegaskan, kalau gubernur misalnya membuat surat edaran, itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang dia buat sendiri.
“Kalau surat edarannya itu bertentangan, ya tidak perlu perhatian. Abaikan saja karena itu salah,” tukasnya.
Menurut Jimly, SE itu tidak ada sanksinya karena cuma kebijakan. Tapi, katanya, kalau bertindak atas dasar pelanggaran undang-undang, perda, atau perundang-undangan yang lain, itu baru bisa ke pengadilan.
“Tapi, kalau sekedar surat, tanpa aksi, itu tidak bisa apa-apa. Karena surat itu tidak bisa sebagai keputusan administrasi. SE itu hanya surat dan kalau tidak sesuai dengan undang-undang, ya sudah abaikan saja,” tegasnya. (BP/OKA)













