DENPASAR, Balipolitika.com- Kepolisian Daerah Bali mengamankan 51 unit sepeda motor berbagai jenis dan meringkus 11 orang tersangka.
Penjelasan itu disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dr. Gede Adhi Mulyawarman dan Wadir AKBP Ketut Suarnaya bersama Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers pengungkapan kasus curanmor tiga bulan terakhir atau sejak Agustus 2024 hingga Oktober 2024 di Lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Senin, 21 Oktober 2024.
“Sepeda motor sebanyak ini diamankan Tim Resmob Polda Bali dari tangan 11 pelaku,” ungkap Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Rincinya, kasus curanmor ini berawal dari adanya informasi masyarakat dan 9 laporan polisi yang diterima SPKT Polda Bali.
Tim Resmob Polda Bali mengungkap kasus curanmor di beberapa TKP, yakni 10 TKP di Denpasar Selatan, 9 TKP di Denpasar Barat, 8 TKP di Denpasar Utara, 6 TKP di Denpasar Timur, 6 TKP di Kuta Utara, 1 TKP di Karangasem, 1 TKP di Tabanan, 1 TKP di Klungkung, dan 1 TKP di Bangli.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 51 unit sepeda motor berbagai merk, yaitu N max 9 unit, Scoopy 15 unit, Beat 10 unit, Vario 6 unit, Lexy 2 unit, CBR 2 unit, FU 1 unit, Vixion 2 unit, Aerox 1 unit, Jupiter 1 unit, Pcx 1 unit, Mio Soul 1 unit.
Pelaku masing-masing berinisial BD (30 tahun) yang merupakan residivis asal Banyuwangi.
Selanjutnya MM (21 tahun) dan AM (22 tahun) asal Sumba Barat Daya.
ILS (37 tahun) warga Tanjung Benoa, dan IMDP (28 tahun) asal Padang Sambian yang sama-sama merupakan tiga kali residivis.
Sedangkan MFDP (31 tahun) merupakan residivis dari Bandung yang beraksi di 6 TKP.
Berikutnya INYSDT (28 tahun) asal Pemecutan Kaja residivis yang beraksi di 8 TKP.
RS (43 tahun) asal Subang, Jawa Barat, PBA (38 tahun) seorang residivis asal Buleleng beraksi di 7 TKP.
ZND (40 tahun) residivis asal Blitar beraksi 3 TKP dan MAT (45 tahun) residivis asal Banyuwangi beraksi di 7 TKP.
Para tersangka melakukan aksinya dengan beberapa modus operandi, seperti kunci motor nyantol, didorong, dan menggunakan kunci palsu.
Dalam jumpa pers tersebut, Irjen Pol Daniel Adityajaya secara simbolis mengembalikan salah satu barang bukti sepeda motor milik korban Mokafi (42 tahun) yakni sepeda motor jenis Scoopy DK 3887 ADO yang hilang saat terparkir di Jalan Buluh Indah Denpasar pada Selasa, 15 Oktober 2024 lalu.
Adapun barang bukti nomor polisi yang sudah terungkap, yaitu NMax DK 2479 ADI, NMax DK 5285 TD, Vixion AO 6230 UO, Aerox DK 4290 AEI, Scoopy DK 5529 FAS, Scoopy DK 3887 ADO, Scoopy DK 5787 ABT, Beat DK 2148 NE.
Sementara untuk yang lainnya masih dicek dengan menggesek nomor mesin, dan nomor rangka untuk mencocokkan registrasi dan identitas kendaraan masing-masing.
“Kami, Polda Bali mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan dan memiliki kendaraan dengan nopol tersebut di atas, silahkan datang ke Direktorat Reserse Umum Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK dan BPKB asli kendaraan tersebut untuk mengambil kendaraannya,” terang Irjen Pol Daniel Adityajaya. (bp/sat/ken)